LAHAT - Mediasi sengketa lahan antara PT London Sumatera (Lonsum) Tbk dengan warga SP 1 Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, memanas.
Salah seorang perwakilan warga atas nama Asep, terpaksa diusir dari ruang Op Room Sekretariat Pemkab Lahat, lokasi pertemuan, lantaran tidak terdata sebagai pemilik lahan
Asep yang hendak berargumen dalam forum mediasi, namun saat diperiksa dalam daftar 130 nama yang masuk dalam SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), nama yang bersangkutan tidak ada. Pokok pembahasan mediasi melebar, tidak menemukan kata sepakat. Warga ngotot jika warga eks transmigrasi memiliki
HPL (hak pengelolaan hutan), sementara menurut Badan Pertanahan Nasional, warga tidak memiliki hak itu
“Ini saya blak-blakkan saja. Asal anda tahu, sebetulnya transmigran itu tidak diterbitkan HPL-nya,” tegas Arifin Nur SH MH, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Lahat, dalam pertemuan, Rabu (22/2/2017).
Lain hal dengan pendapat warga, yang mengklaim mereka mendapatkan HPL. Dimana HPL yang dimaksud ada di kawasan PT Lonsum. Warga menyesalkan pemerintah yang terkesan memihak PT Lonsum. “Harusnya kita yang diprioritaskan,” ujar Herman, perwakilan warga. Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi yang dipimpin Asisten II Setda Pemkab Lahat, H Suhirdin, masih berlangsung. (rif)
No Responses