Kasus Dugaan Pencurian Pipa
Polda - Masih ingat kasus General Manager (GM) Pertamina Asset 2 Tubagus Nasiruddin, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian pipa oleh Polres OI. Kini, kasusnya sudah ditarik dan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan status GM saat ini masih sebagai saksi.
Kapolda Sumsel Irjend Pol Saud Usman Nasution mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kembali kasus tersebut, karena ada hal-hal lain yang ada di kasus tersebut. Salah satunya, ada keterangan dari Departemen Keuangan yang memberikan izin kepada swasta untuk mengelola besi tua tersebut.
“Kita perlu klarifikasi kembali, seperti apa ijin pengelola besi tua itu. Karena kita juga akan mintai keterangan dari pihak Departemen Keuangan, begitu juga sebaliknya,” kata Saud beberapa hari lalu.
Dari pihak pertamina, diterangkan Saud, mengatakan besi tua tersebut masih layak dan masih investasi PT Pertamina. Namun masyarakat menganggap hal tersebut adalah tindak pidana. “Oleh karena itu, karena kasusnya sektor wilayah, sehingga Polda yang melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sedangkan untuk status tersangka GM Pertamina harus kembali ditinjau ulang. Hal tersebut perlu pembuktian dan alat bukti yang cukup, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. “Tidak semudah untuk menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi kasusnya masih kita dalami lagi dan harus dilakukan penyelidikan kembali,” terangnya.
Untuk diketahui, perseteruan antara H Ahmad dan Pertamina Asset II terkait saling klaim kepemilikan pipa besi tua disepanjang jalur Prabumulih-Plaju telah lama terjadi. Dimana H Ahmad mengklaim bahwa pihaknya memiliki dokumen resmi terkait pipa-pipa tua tersebut. Begitu juga sebaliknya, pihak Pertamina Asset II juga mengaku memiliki dokumen resmi mengenai pipa pertamina itu.
Diduga Tubagus dituding melakukan pencurian pipa sepanjang lebih dari 10 ribu kilometer milik H Ahmad selaku pembeli pipa tua zaman Hindia Belanda, Manager Asset II, Pertamina EP Prabumulih. Tubagus Nasirudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan pemberatan.
Penetapan tersangka sendiri oleh Polres Ogan Ilir pada 2013 lalu. Namun, saat dilakukan pemanggilan, Tubagus Nasirudin selalu berkelit alias tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Bukan Tubagus saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim selaku Direktur Utama PT BMW (Beta Mandiri Wiradana) juga ditetapkan tersangka di waktu yang sama. Kini kasusnya diambil alih Polda Sumsel. (day)
No Responses