MARTAPURA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKUT akhirnya menggelar Rapat Paripurna terakit pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih pasangan HM Kholid MD-Feri Antoni, Rabu (20/1/2016).
Ketua DPRD OKUT Beni Defitson, SP, MM mengatakan, rapat paripurna tersebut digelar untuk mengesahkan pasangan bupati terpilih hasil pemilu serentak 9 Desember 2015 lalu. “Setelah disahkan pihaknya akan membuat Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten OKUT tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten OKUT nomor 3 tahun 2014 kata Beni, tentang tata tertib DPRD Kabupaten OKUT, Bab IV bagian II tentang tugas dan wewenang DPRD, Pasal 9 Huruf (d) bahwa, DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
“Jika semuanya telah selesai, kami akan melayangkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera-Selatan, untuk segera proses pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKUT terpilih,” jelasnya.
Untuk pelantikannya sendiri lanjut Beni, pihaknya belum tahu, apakah dilakukan pelantikan di Kabupaten OKUT, Provinsi atau di Istana Negara yang akan dilakukan secara serentak bagi seluruh daerah yang menggelar Pilkada.
“Untuk pelantikannya nanti kita belum tahu, memang ada wacana akan dilantik serentak di Istanan Negara. Tapi untuk kepastiannya kita tunggu saja. Yang jelas tugas dari DPRD kita laksanakan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, pasangan nomor urut 1 Kholid-Feri ditetapkan KPUD OKUT sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah berhasil memperoleh 180.677 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Edward-Sugeng memperoleh 104.576 suara dan pasangan nomor urut 3 Juanda-Didi memperoleh 23.334 suara. (res)
No Responses