PALEMBANG – Tarif parkir elektronik di pasar Gubah yang mendapat penolakan dari pedagang dan Wakil Walikota (Wawako) Palembang beberapa waktu lalu sudah diturunkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Tetapi tidak dengan pasar 10 Ulu yang menerapkan parkir elektronik sejak Sabtu (1/4), yang ternyata masih menerapkan tarif yang tidak sesuai dengan Perda.
Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa biaya tarif parkir harus disesuaikan dengan Perda. “Motor Rp 1000 dan mobil Rp 2000,” kata Fitri, sapaan akrab Fitrianti Agustinda.
Fitri menjelaskan, pihaknya akan mengecek ke lokasi apabila masih diberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan Perda. “Tarif parkir harus sesuai dengan Perda,” tegasnya.
Sementara itu, dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, Asnawi P Ratu menjelaskan, selama ini tarif parkir sebelum dan sesudah diterapkan parkir elektronik memang seperti itu. “Selama ini warga disana belum ada masalah mengenai tarif parkir tersebut,” kata Asnawi.
Ia menambahkan, bila nanti masyarakat disana mengeluhkan biaya mengenai tarif tersebut bisa ke melapor ke PD Pasar Palembang Jaya. “Kalau masyarakat minta disamakan, ya kita akan samakan seperti di pasar Gubah,” pungkasnya. (str)
No Responses