Palembang- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Palembang Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi DPC Palembang masa bakti tahun 2018-2022, resmi dilantik. Pelantikan dipimpin Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM, di hall Hotel Arista Palembang, Jumat (13/04/18) lalu.
Simbol penyerahan bendera Pataka Peradi resmi diterima Dr M Taufik Husni SH MH sebagai Ketua Peradi DPC Palembang, diserahkan langsung oleh Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM. Pelantikan tersebut juga dihadiri Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin SH dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara SIk MH.
Sebanyak 10 anggota advokat Peradi Palembang lulusan Fakultas Hukum di Palembang, ditambah 30 orang advokat senior resmi dilantik. Pelantikan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat keputusan tanggal 5 April 208 di Peradi pusat Jakarta.
Pada kesempatan itu, Ketua Peradi Palembang yang baru Dr Taufik Husni SH MH mengatakan, Peradi sebagai organisasi advokat, diharapkan dapat menyikapinya berbagai persoalan hukum dewasa ini. “Peradi Palembang, tentu dianggap mampu dan harus membawa perubahan terhadap tenaga advokat yang berkualitas dan bermartabat,” ungkapnya.
Peradi DPC Palembang juga tidak hanya berfungsi sebagai rumah atau tempat tinggal, namun sebagai tempat berdiskusi dan bersosialisasi, demi profesional dan kulaitas seorang penegak hukum, timbangnya. “Dengan mengibarkan bendera Pataka Peradi. Saya berharap advokat dan pengurus Peradi dapat berperan aktif, hingga akhir kepengurusan. Lalu menjadi pendorong kebangkitan kemajuan Peradi Palembang,” harapnya.
Sementara itu, Dr Luhut MP Pangaribuan menegaskan, tugas seorang advokat sebagai penegak hukum, artinya sama dengan kepolisian atau jaksa, mempunyai tanggung jawab dan berdampak luas. “Organisasi advokat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat sesuai aturan Undang-undang. Pesan saya, masyarakat menilai kita, apakah dapat membantu atau tidak, dalam pelayanan hukum. Dahulu advokat sangat diapresiasi, namun saat ini menurun. Organisasi advokat itu kepercayaan, setitik apapun tindakan kita, seperti nila dalam belanga, dan nanti bisa terpencil ke muka sendiri,” ungkapnya.
Lebih dari itu seorang advokat itu harus bekerja tuntas, barulah patut menerima imbalan. “Tantangan terberat seluruh advokat saat ini, bisa tidak tetap jujur. Ditengah rezim anti korupsi kuat di Indonesia, bahkan melebihi negara-negara lain. Komitmen Indonesia kepada dunia, sangat tinggi, disertai adanya pendidikan anti korupsi,” bebernya. (adi)
No Responses