PALEMBANG- Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin yang dimediasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait permasalahan tapal batas antara kedua pihak tersebut akhirnya menghasilkan beberapa putusan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar yang memimpin rapat koordinasi tersebut mengatakan, Pemprov Sumsel akan bertindak secara netral dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas ini.
“Dalam menyelesaikan permasalahan ini, saya yang mewakili Gubernur Sumsel tidak akan berpihak kemanapun atau kami netral dalam menyelesaikan permasalahan ini sehinggat tidak ada salah satu pihakpun yang dirugikan,” katanya seusai memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Setda Provinsi Sumsel, Selasa (28/11/2017).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut ternyata permasalahan tapal batas antara Pemkot Palembang dengan Pemkab Banyuasin tidak sebatas kawasan Tegal Binangun saja melainkan ada tiga subsegmen yang lainnya. “ Ya, Tegal Binangun ini hanya satu dari 4 subsegmen yang ada. Keempat subsegmen ini yaitu Tegal Binangun, Talang Buluh, Merah Mata dan Talang Jambe,” ujar Nasrun.
Nasrun mengungkapkan, melihat keempat subsegmen ini maka Pemprov Sumsel mengusulkan kepada kedua belah pihak untuk berbagi dengan melihat kondisi eksisting dilapangan. “Berhubung kemarin adanya aspirasi dari warga Tegal Binangun dan banyak dikelola oleh Pemkot Palembang maka untuk Tegal Binangun dan Talang Jambe masuk wilayah Kota Palembang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, sedangkan untuk Talang Buluh dan Merah Mata akan masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin. “Talang Buluh ini merupakan wilayah Pemkot Palembang tapi karena selama ini administrasinya banyak dikelola oleh pihak Banyuasin maka kita usulkan masuk ke Kabupaten Banyuasin,” jelas Nasrun. Saat ditanya apakah kedua belah pihak menyetujui keputusan tersebut, Nasrun mengatakan, untuk perwakilan Pemkot Palembang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten l Pemkot Palembang Sulaiman Amin secara tegas mengatakan bahwa dirinya sudah diberi mandat untuk memutuskan, menerima dan menyetujui dari usulan Pemprov Sumsel.
“Nah sedangkan untuk Pemkab Banyuasin yang diwakilkan oleh Asisten l Pemkab Banyuasin HM Senen masih akan membicarakannnya atau menyampaikan hasil ini kepada bupati banyuasin,” kata Nasrun.
Nasrun menambahkan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada Pemkab Banyuasin untuk mengambil keputusan. “Kami juga meminta pihak Kabupaten Banyuasin untuk dapat menahan diri atau tidak melakukan hal-hal yang sifatnya meresahkan masyarakat,” tukasnya. (cw05)
No Responses