KAYUAGUNG - Sutiyono bin Sutikno, warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, salah satu tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, sejak Rabu (18/5).
Menurut Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman, tersangka Sutiyono bin Sutikno, merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana KUR yang dikucurkan bank BRI cabang Kayuagung, melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari, di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji, tahun 2009 sebesar Rp 11 miliar.
“Dalam kasus ini dua tersangka lain, yakni Bambang dan M Nuh, mantan pegawai bank BRI Kayuagung, sudah kita tahan lebih dulu. Atas perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan Rp 7,8 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP,” kata Viva, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/5).
Menurut Viva, penetapan tersangka Sutiyono sebagai DPO, karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. “Sudah kita layangkan panggilan sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan mangkir. Bahkan saat dilakukan upaya jemput paksa di rumahnya, dan beberapa rumah kerabatnya di Desa Mekar Wangi, tersangka tidak ada ditempat. Hingga saat ini tidak kunjung menyerahkan diri. Kita bersama kepolisian sudah melakukan pencarian, tetapi belum ketemu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, tegas Viva, pihaknya menetapkan DPO terhadap tersangka Sutiyono, mulai hari Rabu (18/5), dikeluarkan DPO untuk tersangka Sutiyono. “Gambar-gambar tersangka akan kita sebar ke seluruh tempat. Kita juga mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Begitu juga kepada masyarakat jika melihat tersangka Sutiyono agar segera melapor ke kejaksaan atau ke kepolisian,” ungkapnya.
Mengenai proses hukum dua rekannya, M Nuh dan Bambang yang sudah ditahan, tetap akan dilanjutkan ke Persidangan. “Untuk kasus hukum kedua rekannya, tetap kita lanjutkan ke proses penuntutan ke PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana KUR BRI ini terungkap setelah pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari. Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit. Sehingga pihak bank mengenakan pinalty selama 2 tahun, dan berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.
Padahal, berdasarkan keterangan dari sebagian peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp 1,5 miliar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009, dan telah melunasinya pada tahun 2012 lalu. Namun ternyata masih ada utang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (Jem)
No Responses