Tiga Kali Curanmor Tiga Kali Gagal

Tersangka Agus yang diringkus polisi, Senin (10/4). Foto Muin Palembang Pos

KAYUAGUNG - Meskipun telah berulang kali tertangkap melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), namun tidak membuat Agusman (27) menjadi kapok. Bahkan untuk yang ketiga kalinya penangguran ini babak belur dihajar massa. Aksi terakhir residivis ini melakukan curanmor di rumah Bastomi (57), warga Dusun II, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI, Minggu (9/4), sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka gagal membawa kabur motor Honda Beat nopol BG 4973 YAB, lantaran terjatuh setelah diserempet anak korban yang mengejar tersangka. Sementara rekan tersangka berinisial Cx berhasil kabur.

“Sudah tiga kali maling motor, gagal galo,” ungkap Agusman warga Desa Anyar Kampung, Kayuagung ini. Lanjut bapak satu anak ini, dirinya terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebelumnya pada tahun 2013 ditangkap massa dan ditahan 1,8 tahun. lalu yang kedua tahun 2015 ditahan 2 tahun. “Untuk biaya hidup tulah, jadi terpaksa maling lagi,” ungkap petani ini.Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tetsangka yang kabur.

Modus yang dilakukan tersangka mendatangi rumah korban lalu mengintai sepeda motor yang terparkir di depan rumah kemudian, tiba-tiba anak korban mendengar suara motor yang bunyi. Sontak anak korban terkejut dan melihat telah dibawa kabur tersangka. Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, korban dan anaknya mengejar tersangka. Ketika di depan SPBU Tugumulyo sepeda motor anak korban menyerempet sepeda motor tersangka hingga terjatuh.Tersangka kembali lari, namun dikejar oleh korban bersama masyarakat sekitar. Waktu bersamaan anggota Polsek Lempuing sedang melakukan patroli dan mengetahui kejadian tersebut langsung membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku Akhirnya tersangka Agusman Asmawi berhasil ditangkap sedangkan pelaku lainnya berinisial Cx berhasil melarikan diri. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan akan kita proses,” ungkap Kapolres. (jem)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id
  12. tradition-jouet.com
  13. agriculture-ataunipress.org
  14. eastgeography-ataunipress.org
  15. literature-ataunipress.org
  16. midwifery-ataunipress.org
  17. planningdesign-ataunipress.org
  18. socialsciences-ataunipress.org
  19. communication-ataunipress.org
  20. surdurulebiliryasamkongresi.org
  21. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  22. www.kittiesnpitties.org
  23. www.scholargeek.org
  24. addegro.org
  25. www.afatasi.org
  26. www.teslaworkersunited.org
  27. www.communitylutheranchurch.org
  28. www.cc4animals.org
  29. allinoneconferences.org
  30. upk2020.org
  31. greenville-textile-heritage-society.org
  32. www.hervelleroux.com
  33. crotonsushi.com
  34. trainingbyicli.com
  35. www.illustratorsillustrated.com
  36. www.ramona-poenaru.org
  37. esphm2018.org
  38. www.startupinnovation.org
  39. www.paulsplace.org
  40. www.assuredwomenswellness.com
  41. aelclicpathfinder.com
  42. linerconcept.com