Tiga Pejabat OKU Divonis 4 Tahun

Ilustrasi.

A RIVAI - Salah satu terdakwa dugaan tipikor mark-up lahan makam (Lahan TPU) di Baturaja OKU tahun 2012, Hidirman, divonis telah melakukan pencucian uang. Oleh majelis hakim tipikor diketuai Saiman SH MH, Kamis (08/9), mantan PNS OKU itu dijerat pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.

Atas dasar itu, Hidirman divonis tujuh tahun penjara. Terdakwa dalam kasus ini berstatuskan sebagai pemilik tanah dan yang menjual tanahnya ke Dinsos OKU, untuk dijadikan lahan makam juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, yang bisa diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Jika masih tidak ada, maka terdakwa menggantinya dengan satu tahun penjara,” kata Saiman.

Vonis yang diberikan Saiman kepada Hidirman lebih tinggi dari tiga terdakwa lain, yakni Najamuddin, Akhmad Junaidi, dan Umirtom. Ketiganya ‘hanya’ dijerat pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor. Ketiganya dipenjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman.

Ketiganya juga dibebankan membayar uang pengganti, namun sudah dibayar ke negara. “Dua klien kami sudah mengembalikan kerugian negara. Sementara seorang lagi, Umirtom, tidak dibebankan, karena tidak terbukti menikmati uang dari kasus ini,” kata penasehat hukum Umirtom, Junaidi, dan Najamuddin, advokat Bustanul Fahmi SH MH.

Atas vonis ini, keempat terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih minta waktu apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ini. Saiman memberikan waktu sepekan kepada keempatnya untuk membuat keputusan. Dengan demikian, vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Pada sidang tuntutan, Dani SH selaku JPU menuntut Hidirman dipenjara 7 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider penjara lima bulan. Sementara ketiga terdakwa lain dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.

Keempat terdakwa dipersidangkan atas kasus mark-up anggaran pengadaan lahan TPU Baturaja. Lahan makam dilaporkan memiliki harga yang lebih tinggi ketimbang dari harga yang dibayarkan.

Dimana, dalam proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 ini diduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli, dengan harga yang dilaporkan. Proyek ini memiliki anggaran senilai Rp 6 miliar lebih. Adapun terdakwanya adalah mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Asisten 1 OKU Ahmad Junaidi, Kadinsos OKU Najamudin, dan seorang pemilik tanah bernama Hidirman. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 3 miliar. (vot)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/