Sekayu -Tim Adovikasi Amiri Aripin mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu), terkait penetapan status tersangka yang disandang calon bupati dari jalur independen tersebut.
Status tersangka ditetapkan Polres Muba terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah. Gugutan pra peradilan didaftarkan langsung oleh Ketua Tim advokasi Amiri Aripin yakni Suharyono di PN Sekayu, nomor registrasi 5/Pid.Pra-Per/2016/PN.SKY.
“Hari ini (kemarin.red), kami mengajukan gugatan pra peradilan. Disini yang kita persoalkan adalah keabsahan penetapan Amiri sebagai tersangka,” ujar Suharyono, kemarin.
Sebab, lanjutnya, penetapan yang dilakukan Polres Muba sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum. Dalam aturan yang berlaku, sebelum dilakukan pemeriksaan kepolisian, pelanggaran tindak pidana Pilkada harus melalui proses di Panwaslu.
Namun kenyataannya, tak ada proses apapun di Panwaslu Muba. “Seharusnya, Polres Muba menolak terhadap limpahan yang diajukan oleh Panwaslu Muba,” ungkapnya
Selain itu, kata Suharyono, pihaknya juga keberatan atas penetapan Kejari Sekayu nomor B-01/N/6.19/Euhp.1/12.2016 menyatakan berkas perkara atas nama Amiri telah lengkap atau P-21.
Penetapan tersebut merupakan keputusan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan tidak sah menurut hukum.
Keputusan atau penetapan Kejari Sekayu, menyatakan berkas lengkap itu, keberatan. Karena berkas itu tak ada keterangan tersangka yang disampaikan Amiri di dalam BAP.
‘’Seharusnya menurut hukum, itu tidak dinyakatan lengkap karena masih ada yang kurang. Oleh karena itu, seharusnya dikembalikan untuk dilengkapi, ternyata tidak,” paparnya.
Oleh karena itulah, pihaknya mengajukan pra peradilan, karena berkas perkara yang di proses merupakan cacat hukum.
Jadi harus dilakukan pengujian di pengadilan agar ada keputusan hukum, proses ini cacat berantai, mulai Panwaslu, Polres, hingga Kejari. Pihak termohon dalam pra peradilan ini adalah Kapolres Muba dan Kejari Sekayu.
Khusus Panwaslu Muba, pihaknya mengadukan permasalahan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut telah didaftarkan dengan nomor Registrasi 225/V-P/L-DKPP/2016.
“Untuk Panwaslu kita laporkan ke DKPP. Ini semua untuk memberikan kepastian hukum terkait status tersangka Amiri Aripin,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Maskur melalui Kasi Pidum, Bob Sulistian mengatakan, pihaknya mengetahui adanya pendaftaran pra peradilan yang dilakukan tim advokasi Amiri Aripin.
Hanya saja pihaknya belum menerima berkas pra peradilan tersebut. “Kita tahu, namun berkasnya belum kita terima. Jadi kita belum tahu apa yang di pra peradilkan. Pastinya, kita akan membentuk tim untuk menghadapi pra peradilan yang diajukan. Selebihnya, kita belum bisa berkomentar banyak,” pungkasnya. (omi)
No Responses