LUBUKLINGGAU - Sejak sepekan terakhir, Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, di blokir sejumlah warga. Pasalnya sejumlah bangunan milik warga disana terancam dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.Rencana eksekusi sendiri akan dilakukan hari ini (10/8). Karena bangunan yang berdiri dilahan sengketa dengan Perusahan Umum (Perum) Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI) itu telah dimenangkan perusahaan milik BUMN tersebut.
Namun warga sendiri, menolak untuk hengkang dan meninggalkan bangunan mereka, dengan alasan mereka sebelumnya sudah membeli lahan tersebut dari ahli waris Ruslan Noer (pemilik lahan). Seperti yang diungkapkan Yangcik, salah satu warga yang bangunannya terancam dieksekusi. “Kami beli lahan ini, dengan ahli waris, tadinya kami juga tidak tahu kalau tanah ini akan bermasalah seperti ini,” kata Yancik. Dikatakannya, sebelumnya lahan sekitar 1,5 hekar yang disengketakan tersebut merupakan hutan kecil atau belukar.
“Setelah kami bangun seperti ini, DAMRI datang komplain menyatakan tanah ini milik dia dan perkara dengan ahli waris,” jelas Yancik. Dalam proses gugatan tersebut, meskipun ahli waris memiliki surat kepemilikan yang sah, namun DAMRI yang memenangkan sengketa tersebut. Hal itu tentu menjadi beban bagi mereka pemilik bangunan disana.
“Kalau memang tanah milik DAMRI tetapi bangunan milik kami,” tegas Yancik. Karena itu, lanjut Yancik, pihaknya memberikan empat opsi kepada DAMRI. Salah satu opsi yang diberikan warga yakni, Perum DAMRI mengganti bangunan mereka atau sebaliknya mereka yang mengganti lahan yang diclaim DAMRI tersebut.
“Kami juga menawarkan opsi tukar guling, dengan membelikan lahan baru seluas atau lebih luas dari lahan yang ada, atau DAMRI membangunkan bangunan kami di lahan yang lain,” terang Yancik. Namun dari empat opsi yang diberikan, lanjut Yancik, tidak satupun diterima oleh DAMRI. “Tapi DAMRI tidak mau tahu dan maunya eksekusi dengan memberikan dua pilihan kepada kami yakni satu penjara dua mati,” kata Yancik.
Padahal tambah Yancik, warga justru berharap ada pilihan ketiga, yakni jalan damai musyawarah mufakat. “Kami megalah dengan solusi, DAMRI menantang dengan arogansi, melawan harga mati,” ujar Yancik. Terpisah Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe (Nanan), mengharap pelaksanaan ekseskusi dapat ditunda dan dilakukan penyelesian dengan cara musyawarah mufakat. Karena selaku pemerintah daerah dirinya juga tidak ingin terjadi apa-apa terhadap warganya.
“Selama ini tidak ada pelaksanaan eksekusi yang berlebihan seperti ini, karena diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat,” kata Nanan. Sementara itu Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, menyatakan bahwa sesuai jadwal bahwa pelaksanaan eksekusi lahan Perum DAMRI akan dilaksanakan hari ini (10/8).Mengenai adanya surat permintaan penundaan eksekusi dari walikota, hingga kemarin, belum diterima pihaknya. “Kalau eksekusi sesuai jadwal dilakukan besok, untuk surat permintaan penundaan sampai hari ini belum sampai dan belum kita terima,” tegas Hendri.
Dari informasi yang dihimpun Palembang Pos, luas lahan yang diklaim Perum DAMRI, di Jalan Mayor Toha, sekitar 1,5 hektar. Di atas lahan tersebut, kini sudah ada sekitar 38 bangunan yang akan dieksekusi PN Lubuklinggau, Kamis (10/8).
Pantauan di lokasi, sejumlah titik ruas jalan diblokir/ditutup dengan ban. Kendati begitu kendaran roda dua maupun roda empat masih bisa jalan. Karena tidak semua badan jalan ditutup dengan ban. Hanya saja, kendaraan yang lalu lalang harus bergantian karena tidak bisa melintas dua arah seperti biasanya. Sementara itu Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, yang juga hakim di PN Lubuklinggau, belum berhasil dikonfirmasi tentang rencana ekeskusi yang dilakukan, karena hingga sore masih ada sidang. (yat)
No Responses