BANYUASIN - Penyidik Polres Banyuasin melimpahkan alat bukti eksavator jenis JCB dalam perkara perambahan Hutan Taman Nasional (HTN) Sembilang. Penyerahan bukti tersebut dalam tahapan pertama berkas dinyatakan lengkap (P.21), kasus yang menjerat Rusli dan Wahyu sebagai tersangka, Jumat (7/4) kemarin.‘’Ya, kemarin alat bukti eksavator sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkara dalam tahapan P21 pertama. Sedangkan kedua tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan masih menunggu tahapan kedua,” kata Kajari Banyuasin, LA Kamis SH, MH melalui R Suharto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin.
Sebelumnya, berkas P21 tahap pertama menyerahkan alat bukti eksavator, di mana tahapan ini sebatas pratuntutan masih ada beberapa berkas yang masih dilengkapi. Namun jaksa dalam perkara ini belum bisa menentukan pengajuan kepada kedua tersangka akan disidangkan, masih tahapan pertama, namun jika sudah dilakukan tahap kedua, maka JPU akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk pengajuan administrasi sidang selanjutnya.
‘’Tahapan pertama JPU masih dalam proses prapenuntutan karena masih dalam kewenangan penyidik. Namun setelah tahap kedua, JPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa, begitu juga proses persidangan nanti JPU akan berkoordinasi dengan Hakim Pengadilan Negeri Sekayu,” ungkapnya.Dalam berkas perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka, terbukti melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Kedua tersangka melakukan penebangan HTN Sembilang di Sungai Kendi Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II.
Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Ardi Sudarmadi SIk SH melalui Kasatreskrim AKP Dwi Satya Arian SIk, membenarkan kasus yang membelit kedua tersangka sudah dilimpahkan ke JPU.‘’Ya, insha Allah berkas dan kedua tersangka akan kita kirim ke Kejari Banyuasin, hanya saja masih ada berkas yang belum selesai. Namun hari ini (kemarin red) semua berkas perkara kita kirim,” singkatnya. (cw04)
No Responses