BANYUASIN - Alamsyah Hanafiah selaku Pengacara Terpidana Kasus Korupsi dana Ijon proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Drs Umar Usman, akan mengajukan pindah lapas. Umar Usman mendekam di Rutan Pakjo Palembang dan akan diusulkan pindah ke Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin. Dikatakan Alamsyah Hanafiah, ada wacana kliennya untuk mengajukan perpindahan tahanan dari Rutan Pakjo Palembang ke Lapas Kelas III Banyuasin. Namun hal itu belum bisa disebutkan kapan akan diajukan, masih fokus melakukan penyelesaian paska adanya keputusan hakim beberapa waktu lalu.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dengan pak Umar Usman, kami masih menyelesaikan keputusan ingkrach dari hasil sidang keputusan hakim di pengadilan Tipikor kelas IA Palembang kemarin, namun memang ada wacana tersebut,” jelas Alamsyah Hanafiah, Minggu (2/4). Setelah semua berkas keputusan sudah ingkrach lanjut Alamsyah, baru akan dibicarakan lagi dengan pihak keluarga, mengenai perpindahan tersebut.
“Secara otomatis Rutan kelas III Banyuasin berada di Kota Pangkalan Balai yang mana klien saya juga beralamat tidak jauh dari Lembaga Masyarakat itu, dengan demikian dapat mpermudah pihak keluarga untuk menjenguk beliau selama menjalani masa tahanan yang nanti,” lanjut Pengacara Kondang itu.Sementara Kepala Lapas Kelas III Banyuasin Agus Santoso Doa mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan permohonan pindah ke Lapas Banyuasin, baik dari pihak pengacara terpidana atau dari pihak keluarga.“Belum ada pengajuan dari pihak pengacara atau keluarga terdakwa, akan tetapi jika adanya pengajuan tersebut, tentu akan kami pasilitas ini untuk mengajukan pindah tahanan ke Lapas Banyuasin,” jelasnya. (cw04)
No Responses