Kayuagung, Palembang Pos.-
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Tersangkanya Ariansyah alias Yan bin Mahpi (30), warga Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tersangka ditangkap pada Kamis (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan lintas timur (Jalintim) OKI, depan Kantor Bupati dan Mapolsek Kayuagung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 2 paket sabu seharga Rp1 juta perpaketnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tertangkapnya tersangka bermula aparat Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Priyanto SH dan Polsek Kayuagung tengah menggelar razia dengan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas. Saat itu, tersangka Ariansyah dengan sepeda motornya hendak melintas dengan tujuan arah Teluk Gelam OKI.
Melihat adanya razia, tersangka nampak gugup dan mencoba menghindar namun polisi lebih sigap dan langsung menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi tersangka. Ketika digeledah, tersangka tidak dapat berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disimpannya dibawah jok motor.
Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Priyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan warga Ogan Ilir yang membawa narkoba jenis sabu tersebut. Sementara tersangka Ariansyah mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang, dirinya hanya sebagai kurir. “Hanya diupah untuk mengantar barang saja, upahnya lumayan Rp150 ribu. Tapi barang belum sampai saya sudah ditangkap,” akunya seraya menyesali perbuatannya.(cr04)
No Responses