LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) PT Pertamina Persero, yang disalurkan melalui PT San Hyan Sri (SHS), tahun 2011, senilai Rp 2,5 miliar, yang diusut Kejari Lubuklinggau, Oktober 2013 lalu, ternyata terus berlanjut.
Terbukti dua tersangka lagi menyusul ditahan Kejari Lubuklinggau. Kedua tersangka tersebut, M Rachmad (62), mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan Dedi Yamin (49), mantan Direktur Utama PT E-Fram Bisnis Indonesia. Kedua tersangka diketahui juga tersangkut kasus tipikor lainnya, di jemput di Lapas Salemba dan Lapas Surabaya, dan dibawa terbang ke Lubuklinggau, melalui Bandara Soekarno Hatta.
Pesawat Nam Air yang membawa tersangka take off di Bandara Silampari, sekitar pukul 13.41 WIB, Selasa (26/01).
Dengan pengawalan ketat 6 anggota Brimob Petanang, dan Penyidik Kejari Lubuklinggau, begitu turun dari pesawat, keduanya langsung digiring ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.
Kajari Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya, yang memimpin langsung penjemputan kedua tersangka dari Lapas Salemba dan Lapas Surabaya menjelaskan, bahwa selain tersangkut kasus dugaan korupsi dana bantuan PKBL/CSR Pertamina, kedua tersangka juga terlibat kasus lainnya.
“M Rachmad napi dalam kasus penyalahgunaan keuangan PT SHS, dengan hukuman 4 tahun penjara, dan beberapa minggu lagi akan bebas. Sedangkan Dedi Yamin, juga terlibat kasus lain yang saat ini sedang kita pelajari datanya,” jelas Patris.
Saat ini, lanjut Patris, keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selanjutnya untuk sementara keduanya akan dititipkan di Lapas Lubuklinggau. Dikatakan Patris, sebenarnya berkas keduanya sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diajukan ke meja hijau. “Berkasnya sudah lengkap, dalam waktu dekat keduanya akan dimajukan ke penuntututan,” ujar Patris.
Dijelaskan Patris, seharusnya ada tiga tersangka yang dijemput kemarin. Namun salah satu tersangka yakni Deni Pasha Satari (50), mantan karyawan PT E-Fram Bisnis Indonesia, yang juga narapidana dalam kasus lain, keburu mendapat pembebasan bersyarat, 25 Desember 2015 lalu.
“Saat ini Deni belum berhasil kita bawa, karena kita menerima surat bahwa proses pemindahaan sudah dapat dilakukan pada 21 Januari 2016. Kita persiapkan adminitrasinya sehingga tanggal 24 Januari 2016 tim berangkat, sedangkan Deni sudah mendapatkan pembebasan bersayarat beberapa pekan lalu,” jelas Patris.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana PKBL Pertamina 2011, senilai Rp 2,5 miliar, yang dikucurkan kepada kelompok tani di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diketahui, setelah indikasi penyimpangan dilakukan oknum pertamina, tercium oleh kejari Lubuklinggau.
Setelah memeriksa 25 saksi dari petani, pada Kamis (03/10/2014), Kejari telah menetapkan Perencana dan Analisis SME & SR PP PT Pertamina Regional I Pusat Imam Sunarso, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bantuan tersebut bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Pusat, yang dikelola PT Sang Hyang Sri (SHS). Namun dalam prakteknya, diserahkan kembali ke anak perusahaan yakni PT E-Farm. (yat)
Tersangka Dedi Yamin (kemeja putih pakai kacamata), dan M Rachmad (kemeja putih), yang diamankan. Foto maryati/Palembang pos
No Responses