**Dikendalikan dari Nusa Kambangan
Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran 33,5 kg ganja kering diduga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga berhasil meringkus Bandar berikut pemuja daun yang memabukan itu.
Bandar ganja lintas kabupaten kota dimaksud, Pandra Biansyah (30), warga Niru Dusun I Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Sementara kaki tangannya dan pencandu ganja yang diamankan yakni, Zainal Hidayat (20), warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul dan Rian Juliansyah (30), warga Komplek Zibang Bawah Kemang Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.
Pandra diringkus petugas saat berada dikediamannya, Kamis malam (22/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
Guna kepentingan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 33,5 kg ganja kering yang dikemas dalam 19 paket besar, 1 unit timbangan, 1 unit motor diduga kerap digunakan dalam bertransaksi dibawa ke mapolres prabumulih.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap bandar ganja lintas kabupaten/kota ini bermula tertangkapnya Zainal dan Hidayat yang merupakan kaki tangan Pandra.
Keduanya saat hendak mengedarkan ganja dikawasan Jalan Jendral Sudirman tak jauh dari kediaman Zainal. Tim Opsnal Satresnarkoba yang mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba, langsung meringkus Zainal dan Hidayat saat berada didekat salah satu mini market.
Dari tangan ke 2 tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 paket ganja kering seharga Rp50 ribu perpaketnya.
Selanjutnya, petugas langsung mengintrogasi Zainal dan Hidayat. Ketika itulah didapat informasi jika barang haram yang mereka bawa berasal dari Pandra. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung bergerak menuju kediaman Pandra.
Setibanya dilokasi, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan tersangka ada dikediamannya, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan.
Sadar kediamannya digerebek polisi, Pandra berusaha kabur dari pintu belakang. Namun dengan sigap, salah satu petugas berhasil menangkapnya.
Petugas yang melakukan penggerebekan, langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapat 9 paket besar ganja kering sebesar 33,5 kg, yang disimpan disalah satu kamar.
Mendapati barang bukti itu, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Prabumulih.
Dihadapan petugas Pandra mengaku, baru 6 bulan menjadi Bandar ganja. Barang haram itu didapatnya, dengan cara memesan kepada salah seorang narapidana Lapas Nusakambangan.
“Aku mesan dengan S (Napi Lapas Nusakambangan) melalui telepon. Setelah mesan, barang diantar oleh orang suruhan S,” ungkap Pandra.
Dia mengatakan, ganja tersebut dibelinya seharga Rp3 juta per Kg dan dijualkembali seharga Rp4 juta.
Dijelaskan Pandra, ganja tersebut rencananya diedarkan pada saat perayaan natal dan tahun baru.
“Rencananya nak dijual di Muara Enim, Pali dan Prabumulih,” bebernya kepada petugas.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE didampingi Wakapolres, Kompol Rahmad Sihotang, Kabag Ops, Kompol Andi Supradi SIK SH MH dan Kasatres Narkoba, Iptu, Heri Yusma ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menggagalkan peredaran ganja yang dikendalikan napi Lapas Nusa Kambangan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja dipesan dari bandar yang ada di nusa kambangan, rencana pelaku, ganja mau diedarkan selama Natal dan tahun baru di tiga wilayah termasuk Prabumulih,” ungkap AKBP Andes Purwanti.
Dikatakan perwira jebolan SEPA PK tahun 1999 ini, atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Untuk pelaku Zainal dan Rian akan dijerat pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Sementara akan dijerat pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (abu)
No Responses