PALEMBANG-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, mengaku sudah mengeluarkan peraturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) pengembalian lahan akibat kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Ferry saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN yang berpusat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (13/1/2016).
“Kita masukkan ke dalam point HGU saja. Temanya bagaimana cara penyelamatan hutan pasca terjadinya kebakaran. Dalam peraturan tersebut kita revisi HGU dan mengincraht-kan terhadap luasan hutan yang terbakar,” ungkap Ferry.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga berkeinginan, ke depan lahan gambut yang ada tidak ikut terbakar. Saat ini pihaknya sudah mendapatkan luasan lahan hutan yang terbakar dan hanya menunggu kesempatan untuk diincraht-kan.
“Kita harus berhati-hati soal data, terlebih luasan hutan yang terbakar. Jangan nanti salah hitung,” lanjut dia.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung keinginan pemerintah yang bersama-sama mengajak untuk menyelematkan keberadaan hutan. Namun, hal itu harus diawali dengan memanfaatkan lahan bukan lewat kepemilikan.
“Contoh, ada lahan strategis yang pemiliknya sudah jelas, tapi lantaran ada lahan lain yang idol sekian tahun lalu dimanfaatkan. Akan tetapi, kita harus menghormati hak orang lain dalam artian disini ada kesepakatan pinjam sekian tahun keluarkan HGB-nya,” kata Alex. (ety)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, saat menghadiri Rakernas Kementerian ATR/BPN di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang,
No Responses