PALEMBANG-Bukannya mendapatkan keuntungan dari permainan judi bilyard, tetapi malah berurusan dengan pihak kepolisian. Itulah yang dialami oleh kelima pemuja judi bilyard yang sedang asik saat bermain judi bilyard.
Kelima pemuja judi bilyard ini digelandang ke Polisi Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang. mereka tertangkap tangan saat menggelar perjudian dalam permainan bola bilyard yang mereka mainkan.
Kelimanya yakni M Haris (26) dan Surwanto yang merupakan warga Plaju Palembang, M Lekat (24) dan Medi (18) yang merupakan warga Tangga Takat Palembang dan terakhir Caesar (32) warga Sematang Borang Palembang.
Para pelaku tertangkap tangan saat jajaran patroli Polsek SU II Palembang melintas di Jalan A Yani lorong Pangi No.1076 RT 17/06 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang pada Rabu (7/12) sekitar pukul 23.10 wib. “Cuman buat hiburan Pak, syukur-syukur bisa menang,” ungkap Surwanto, salah satu tersangka yang kesehariannya sebagai buruh ini kepada petugas.
Hal senada dikatakan oleh Medi pelaku lain yang mengaku bahwa main bilyard dilakukan dengan pasangan Rp2 ribu sebagai penyemangat bermain bilyard. “Biar untuk penyemangat main bae pak, jadi kalau ada taruhannya mainnya bisa fokus dan berpikir” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku harus berurusan dengan hukum dengan tindak pidana atas kasus perjudian.
Sementara itu, Kapolsek SU II Palembang membenarkan dengan adanya penangkapan kelima pelaku perjudian yang telah diamankan oleh anggotanya saat melakukan patroli. “Ya, pelaku kita amankan atas kasus perjudian. Kasus perjudian ini kita akui memang membuat resah,” katanya.
Dari tangan para pelaku telah diamankan satu set bola bilyard, dua buah stik bilyard, satu set kartu remi dan uang sebesar Rp 456 ribu. “Kelima pelaku itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang kasus perjudian,” ujarnya. (cw06)
No Responses