BANYUASIN - Entah setan apa yang merasuk ke dalam jiwa Suyatno (40) warga Jalan Pengeran Ayin, Lingkungan IV, RT 001/001, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini. Dia tega memerkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Cemara (12).Tak hanya itu, Suyanto mengancam putri kandungnya menggunakan sebilah celurit. Hubungan sedarah (inses) itu bukan hanya sekali. Melainkan sudah berulang kali. Cemara yang tak kuasa menahan penderitaan batin, menceritakan kepada ibunya. Ditemani ibunya, Cemara melaporkan kasus ini ke Mapolsek Talang Kelapa.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Talang Kelapa bertindak sigap. Bapak bejat itu langsung diamankan dari rumahnya, Minggu (21/05). Kini,Suyanto meringkuk di tahanan sementara Mapolsek Talang Kelapa.Kapolres Banyuasin AKPB Andri Sudarmadi SIk didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik mengatakan, perbuatan setan yang dilakukan Suyanto, berawal saat Cemara sedang tertidur pulas di depan TV ruang tengah rumahnya.
Sebelumnya, tersangka berusaha membangunkan anaknya itu dengan cara menggoyangkan tubuh korban. Namun korban berpura-pura tidak tau, dan tetap tertidur. Tersangka kemudian mengambil sebilah celurit dan mengancam korban agar mau melayani nafsu berahinya yang sedang memuncak sehabis menonton film porno dari sebuah ponsel. ”Perbuatan hina itu dilakukannya berulang kali disaat istrinya bekerja atau ketika istrinya tertidur,” kata Erwin.
Kejadian terungkap, kata Kapolsek, setelah korban memberitahukan kepada ibunya tentang perbuatan sang bapak yang telah memperkosanya hingga berulang kali. “Anak dan ibunya sudah tidak tahan atas perbuatan pelaku, sehingga mereka lari dari rumah dan melapor ke Polsek Talang Kelapa. Kemudian langsung kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.Selain mengamankan tersangka, kata Erwin, anggota Polsek Talang Kelapa juga berhasil menyita sebuah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
“Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam hukuman penjara 15 tahun. Jika yang melakukan wali/pengajar/ pengasuh, maka hukamannya ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” tegasnya.Sementara, tersangka Suyatno ketika ditanya mengakui perbuatan bejatnya itu. Dirinya nekat memperkosa anak kandungnya sendiri, lantaran terpengaruh film porno yang sering ia tonton dari ponsel miliknya. “Iya, Pak, sudah sekitar 40 kali saya memakainya (perkosa). Korban anak kandungku sendiri. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata buruh pembuat batako ini. (cw04)
No Responses