RESIDEN AR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel, telah menyatakan, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) telah dinyatakan Pailit. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, Kepala kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Lukdir Gultom menghimbau agar pemegang polis atau kreditor untuk mengajukan tagihan klaim pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan.
“Terhitung 2013 lalu, OJK telah mencabut izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa BAJ. Namun, dari pihak BAJ tidak melaksanakan penyelesaian kewajiban pada seluruh pemegang polis, sehingga kami mengajukan gugatan pailit pada BAJ melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelasnya, saat press conference, belum lama ini.
Dia menyatakan, setelah putusan dikabulkan oleh MA, dan juga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka pihaknya menyampaikan jika proses penyelesaian semua hal yang terkait dengan BAJ bukan lagi kewenangan dari OJK, namun sudah dialihkan pada kurator yang telah ditetapkan pengadilan.
“Banyak masyarakat yang merupakan pemegang polis yang telah mengajukan atau mempertanyakan mekanisme penyelesaian kewajiban kepada kreditor dan pemegang polis dari BAJ. Maka kami menginformasikan kepada masyarakat yang telah menjadi pemegang polis, untuk melakukan pengajuan tagihan kliam apda jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dia menerangkan, pengajuan klaim untuk wilayah wilayah Sumsel dapat dilakukan pada 20-22 Juli 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jalan Kapten A Rivai No 16 Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Palembang pukul 09.00-16.00.
“Ada tiga orang kurator yang ditunjuk pihak pengadilan, yakni Lukman Sembada, Raymond Bonggar Pardede, dan Gindo Hutahaean. Satu dari mereka akan ada saat pengajuan tagihan klaim di Palembang nanti, namanya Lukman Sembada. Masyarakat juga dapat menghubungi beliau di 08179926268 atau 081299230909,” paparnya.
Masih dikatakan Lukdir, bagi pemegang polis atau kreditor untuk dapat membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan tagihan klaim. Dimana diantaranya, fotokopi polis asuransi dan atau dokumen pengganti polis, KTP pemegang polis, surat kuasa dan KTP (pemberi dan penerima kuasa), akta kematian dan kartu keluarga bagi para ahli waris, setta dokumen pendukung lainnya.
“Selain di Palembang, pengajuan tagihan pada kurator juga bisa ke Jakarta Selatan, lokasinya berada di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jalan Letjend Soepeno No 34. Batas akhir pengajuan tagihan hingga 30 Agustus 2016 pada pukul 16.00,” pungkasnya. (nik)
No Responses