LUBUKLINGGAU – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau, akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial (mensos) pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota setempat. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya black campaign, yang dilakukan tim kampanye paslon melalui medsos.
Hal itu diungkapkan langsung Komisioner Panwaslu Lubuklinggau, Mursidi, di sela-sela kegiatan bimtek panwascam, yang dilakukan di Dafam Hotel, Kamis (22/2/2018). Menurut Mursidi, berdasarkan salinan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, setiap paslon hanya boleh memiliki maksimal lima akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Akun tersebutlah yang akan dipantau dan diawasi oleh tim.
“Seperti apa pengawasannya dalam dua atau tiga hari ini kita akan berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.
Mengenai pengawasan terhadap akun yang tak terdaftar di KPU, dikatakan Mursidi, itu akan dilakukan pemblokiran/dihapus. “Hal ini juga akan dikoordinasikan ke kepolisian, jadi nanti akun yang tidak resmi langsung di blok,” jelas Mursidi.
Terpisah, komisioner KPU, Debi, menjelaskan bahwa semua paslon peserta pilkada Lubuklinggau 27 Juni 2018, sudah menyerahkan akun mesos yang akan digunakan untuk kampanye. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk Alat Peraga Kampanye (APK).
Disingung adanya paslon yang memiliki lebih dari 10 akun medsos, diakui Devi. Namun hal itu sudah direvisi, karena setiap paslon hanya boleh memiliki lima akun mesos saja. “Ya memang ada, tetapi sudah direvisi, jadi akun resmi yang terdaftar di KPU dari seluruh paslon masing-masing lima akun saja,” terang Devi. (yat)
No Responses