PALEMBANG - Pemohon pra peradilan Gunawati Thamrin Direktur PT Indo Citra Mulia (ICM) “kalah” sebelum diputuskan karena secara tiba-tiba mencabut permohonan praperadilan yang dimohonkannya atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Padahal sidang praperadilan tersebut sudah berlangsung secara marathon selama sepekan ini.
Pada persidangan, Kamis (22/02/2018), Hakim tunggal Efrata Happy Tarigan membacakan keputusan praperadilan. Atas permohonan praperadilan yang di mohonkan Gunawati Pandarmi.
“Mengabulkan pencabutan Praperadilan pemohon terus Menetapkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan beban biaya perkara nihil,” kata Hakim Tunggal, Efrata Happy Tarigan saat membaca putusan di hadapan kuasa hukum pemohon dan termohon.
Atas pencabutan permohonan pra-peradilan itu maka Penetapan Gunawati Thamrin selaku Direktur Utama PT Indo Citra Mulia,(ICM) sebagai tersangka sah menurut hukum. Kuasa Hukum Termohon dari Polda Sumsel Rasyid menerangkan, dengan adanya pencabutan permohonan praperadilan maka itu berarti proses penetapan Gunawati Koko Thamrin sebagai tersangka dianggap sah.
Selanjutnya, proses akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan rencana penuntutan (rentut).
“Karena tuntutan sudah dicabut, itu berarti proses praperadilan selesai dan berarti penetapan tersangka sah,” kata Rasyid.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Triyanto mengatakan, dicabutnya proses praperadilan di ujung tahapan proses praperadilan sudah merupakan keputusan kliennya. “Sebagai kuasa hukum dirinya ingin tetap maju. Mungkin saat ini terpikirkan sehingga dicabut ketika akan diambil keputusan,” katanya. ()
No Responses