##Hutan Lindung hanya Nama
KERUSAKAN hutan lindung (Hutlin) di Kota Pagaralam menjadi sorotan serius berbagai pihak yang peduli kelestarian lingkungan. Selain berubah fungsi menjadi perkebunan, di kawasan ini terancam erosi dan kerusakan lingkungan.
Dijarahnya hutan lindung menjadi perkebunan oleh masyarakat menunjukkan bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Pagaralam. Selain itu, tidak ditegakkannya hukum secara baik dan benar.
Bukan mustahil, seiring pergantian tahun,hutan lindung di Kota Pagaralam hanya tinggal nama. Dampaknya pun akan merugikan masyarakat kota berhawa sejuk itu sendiri. Sejatinya,hutan lindung harus dilestarikan untuk anak cucu kelak.
Berdasarkan data dan pantauan di lapangan pihak Kadishutbun Kota Pagaralam, Jumaldi Jani SP, melalui Kabid Inventarisasi dan Tata Guna Lahan, Agus Budiman SHut mengakui, total kerusakan Hutlin, baik di Bukit Jambul Gunung Patah dan Bukit Dingin, mencapai sekitar 1.132,09 hektare.
“Terparah kerusakannya di kawasan Bukit Jambul. Salah satu lokasi kerusakannya di Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah. Lahan kritis di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 528,72 hektare,” ujar Agus Budiman.
Untuk mengatasi kerusakan hutan lindung yang saat ini sudah terlanjur dijadikan areal perkebunan kopi, pihaknya sudah merencanakan untuk mengembalikan fungsinya seperti semula.
“Kita merencanakan kerusakan hutan lindung dengan HKM, hutan kemasyarakatan. Di lokasi ini nantinya akan ditanami bibit berbagai jenis pohon yang bermanfaat. Namun tetap dikelola oleh masyarakat, akan tetapi tak boleh ditebang,” ujarnya.
Untuk luasan hutan lindung yang ada di Kota Pagaralam berdasarkan SK Kemenhut No.SK.866/Menhut-II/2014 tahun 2014, hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah sekitar 23.976,86 hektare, sedangkan Bukit Dingin mencapai 2.393,81 hektare. (cw08)
No Responses