PALEMBANG – Masih adanya complaint atau protes terkait proses administrasi pembayaran pajak termasuk di dalamnya terjadi sengketa pajak, Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan RI menurunkan Komite Pengawasan Pajak. Saifudin selaku Ketua Komite Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI mengatakan, salah satu persoalan perpajakan adalah sengketa pajak itu sendiri.
“Sengketa pajak timbul karena koreksi perhitungan pajak sebagai akibat adanya ketidaksesuaian antara pelaporan dalam laporan keuangan/SPT dengan bukti-bukti pendukung; Selain itu, sengketa pajak yang timbul juga karena koreksi pajak akibat adanya ketidaksesuaian antara nilai dan jenis barang yang dilaporkan dalam PIB/PEB dengan bukti-bukti pendukung,” jelas Saifudin, usai melakukan dialog dan tanya jawab di Kantor Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumsel, Jalan Angkatan 45, Kamis (26/4).
Selain itu lanjut Saifudin, terdapat trend peningkatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DJP (kecuali tahun 2016) dengan rata-rata PK datas 2 ribu kasus. Putusan PK di MA menunjukkan persentase DJP dikalahkan di atas 91%. Jumlah sengketa keberatan relatif cukup tinggi dengan perata-rata setiap tahun di atas 13 ribu kasus. “Tentu ini menjadi perhatian kita untuk dilakukan pengawasan agar dalam pelaksanaan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi sengketa atau persoalan antara petugas pajak dengan WP,” ucapnya.
Saifudin menambahkan, pihaknya juga memfasilitasi persoalan complaint dengan memberikan rekomendasi ke pusat untuk dicari solusinya. “Feedbacknya akan mendorong peningkatan WP melaporkan pajaknya,” ujarnya. Sedangkan Ketua Umum AKP2I Sumsel, HM Aman Syafei mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kedatangan Komite Pengawasan Pajak ke kantornya.“Dengan adanya komite pengawas pajak ini, harapan kita, mereka bisa memfasilitasi wajib pajak dengan petugas pajak dalam proses pembayaran pajak. Termasuk dalam pemeriksaan dan pelayanan pajak serta complaint dalam pembayaran pajak,” ujarnya. Sedangkan pihaknya selaku konsultan sambung Aman, siap membantu dan menjembatani para wajib pajak yang mengalami persoalan sengketa maupun persoalan administrasi pembayaran pajak. (rob)
No Responses