SEKAYU - Penyalahgunaan lem aibon kian marak dan mengkhawatirkan di Kabupaten Muba. Yang lebih mirisnya lagi, pengguna aibon didominasi para pelajar tingkat SD, SMP serta SMA sekarang ini.
Para anak dibawah umur mengkonsumsi aibon sampai teler.
Tak ayal berdampak merusak otak, pemikiran serta kesehatan anak. Efeknya para anak melakukan tindak kejahatan, seperti jambret, maling serta lainnya. Yang lebih parah lagi, mereka melakukan seks bebas antar mereka.
“Kita pernah menangkap anak aibon dan bergiliran seks antar temannya,” kata Joni Martohonan, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kabupaten Muba, melalui Hendri SH MH, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Muba. Para anak yang mengkonsumsi aibon sangatlah luar biasa di Bumi Serasan Sekate.
Buktinya aparatnya telah menangkap 20 anak yang aibon dalam dua bulan terakhir. Mereka secara berkelompok hisap aibon di GOR, Water Front Sekayu serta Pasar Sekayu. Dampak hisap aibon itu, seperti mengkonsumsi narkoba.
“Satpol PP hanya mendata, bikin surat penyataan tak menghisap aibon lagi. Kita mengembalikan anak ke keluarganya,” tegasnya. Ini lantaran tidak ada aturan yang mengatur dan larangan menghispa aibon itu. Kebanyakan anak yang hisap aibon itu, lantaran dampak keluarga bercerai (broken home) dan kehidupan dibawah garis kemiskinan. Yang lebih parahnya lagi, para orang tua tak lagi mengawasi dan memperdulikan anaknya itu.
“Menghisap aibon ini, menjadi trend pergaulan para anak,” bebernya. Terlebih membeli aibon sangatlah mudah di toko dan harganya hanylah Rp 5-10 ribu saja. Pihaknya berharap dibikin peraturan daerah (Perda) penertiban penjualan dan pembeli aibon di pasaran.
“Penerbitan Perda mini, mengurangi peluang meluasnya penyelagunaan lem aibon,” harapnya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Muba, Wahidin Sudiro Husodo, membenarkan, Kabupaten Muba dinilai darurat penyalagunaan lem aibon.
Menurutnya tugas mengasuh dan mendidik adalah tanggungjawab orang tuanya. Hanya saja mereka adalah anak bangsa yang mendapatkan jaminan oleh Negara. Mulai dari pendidikan, hak asuh, kesehatan serta lainnya.
“Seharusnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bergerak menyelesaikan permasalahan maraknya penyalagunaan aibon di tengah anak-anak sekarang ini,” ucapnya. KPAI bertugas melakukan pengawasan dan advokasi yang ada.
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim Sik, menambahkan, mengatakan, aparanya mengambil langkah preventif. Dengan cara meningkatkan patroli di tempat tongkrongan anak muda yang ada. (omi)
No Responses