TEBING TINGGI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Empat Lawang, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, tahun 2016, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Empat Lawang, Jalan Pembangunan Talang Banyu, Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Selasa (25/4).
Ketua DPRD Empat Lawang, H David Hadrianto Aljufri mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional Bupati Empat Lawang, seperti yang Tertuang Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Penyampaian LKPJ ini paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dari LKPJ itulah nantinya bisa dilihat serta melakukan koreksi untuk perbaikan kedepannya kepada pihak Eksekutip,” tuturnya.
Dan yang paling paling penting, lanjutnya, LPKJ ini harus disampaikan kepada masyarakat, atas apa yang dilakukan oleh Eksekutip atau kepala daerah bersama-sama para pembantunya (SKPD,red), sehingga masyarakat tau apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyatnya. ”Untuk mebahas LKPJ ini, kita akan membentuk pansus yang hasilnya akan direkomendasikan kepada pemerintah,” katanya.
Sementara itu, dalam laporannya Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah mengatakan, LKPJ ini akan menggambarkan kondisi teraktual dari penyelenggaraan pemerintahan selama setahun. “Dari LKPJ ini juga bisa diketahui sejauh mana pemerintah telah melaksanakan tugasnya. Begitu pula dengan tingkat kberhasilan maupun kekurangan dipemerintahan selama tahun 2016 lalu,” urainya.
Diakuinya kalau tidak semua target yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD dan LKPD Kabupaten Empat Lawang, dapat terealisasi. ”Apalagi APBD kita hanya Rp800 milyar,” terangnya.(Eni)
No Responses