SEKAYU - DPRD Musi Banyuasin (Muba) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mewacanakan pembentukan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2017.
“Ada tiga raperda yang merupakan inisiatif DPRD Muba dan sepuluh raperda usulan Pemkab atau eksekutif,” kata Ketua DPRD Muba Abusari SH MSi usai Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/5/2017).
Ditambahkannya, tiga raperda inisiatif DPRD Muba tersebut yaitu perda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, perda tentang hubungan kerja Pemerintah Kabupaten Muba, dan perda tentang penyelesaian sengketa tapal batas di wilayah Kabupaten Muba.
Sedangkan Raperda usulan Pemkab, lanjut Abusari diantaranya, perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Muba No 8/2010 tentang pajak, mineral, bukan logam dan batuan, Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muba No 9/2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muba No 14/2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Selanjutnya Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muba No 13/2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan Perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Selanjutnya Raperda tentang pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, pemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh, perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muba No 11/2013 tentang penambahan penyertaan modal PT Petro Muba, perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muba No 12/2013 tentang perlindungan anak di Kabupaten Muba, Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan perda tentang BUMD,” paparnya.
Wacana pembentukan tiga raperda ini, lanjut Abusari, tinggal menunggu pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Muba. “Untuk penjelasan 10 raperda lainnya akan disampaikan oleh Bupati Muba siang nanti,”pungkasnya. (omi)
No Responses