Izin Konsesi Tak Transparan
Daftar sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten OKI, bertambah panjang. Sengketa ditingkat akar rumput ini, tak lepas dari persoalan pemberian izin konsesi yang tidak transparan.
Kali ini, warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, menuding perkebunan PT Aek Tarum bergerak dibidang perkebunan sawit menyerobot lahan warga seluas 1.000 hektare sejak tahun 1990 silam.
Tudingan tersebut disampaikan ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan mendatangi Kantor Pemkab OKI, Senin (5/2/18).
Menurut Nawawi perwakilan warga pematang mengatakan, warga sudah cukup sabar, pihaknya mendesak perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Pematang Panggang tersebut mengembalikan lahan warga yang diduga telah diserobot.
Senada juga diungkapkan, Alex Kazjuda, SE dalam orasinya, meminta PT Aek Tarum mengembalikan lahan mereka sekaligus ganti rugi lahan selama diduduki.
Selanjutnya, pihaknya juga mendesak pemerintah meminta cabut izin HGU perusahaan karena diduga lokasi HGU perusahaan bukan di desa Pematang Panggang.
“Kita minta pemerintah OKI untuk mengusut tuntas persoalan tersebut,” ujarnya.
Selama ini, kata Alex, tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak perusahaan. Padahal masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan yang diketahui Camat kala itu, jauh sebelum perusahaan masuk di desanya.
Dalam kesempatan itu, massa mengancam jika Pemkab OKI tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Maka mereka akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
“Kami tak mau menunggu lagi karena kesabaran kami sudah habis kalau tidak ada penyelesaian kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,”cetusnya.
Berdasarkan pantauan perwakilan dari masyarakat pematang panggang ini langsung dibawa ke ruang Sekda OKI untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut. (jem)
No Responses