PAGARALAM – Pasca kenaikan status Gunung Api Dempo (GAD) ke level II atau waspada per 5 April 2017 lalu, ditambah pula setelah terjadi kasus meninggalnya seorang mahasiswa di Gunung Dempo pada Februari (26/2) lalu, pengelolaan pendakian ke puncak gunung Dempo kini mendapat sorotan. Bahkan muncul pula wacana yang masih diperdebatkan (debatable) agar pengelolaan pendakian diserahkan kepada aparat keamanan dan Basarnas. Mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan tersebut terjadi lagi, Pemerintah Kota Pagaralam kemarin, Kamis (27/4) menggelar Rapat Pemberian Izin Pendakian Gunung Dempo, di ruang Besemah III gedung sekretariat Pemkot Pagaralam. Rapat dipimpin Sekdakot Kota Pagaralam, H Syafrudin.
“Kita harus berbagi tugas. Untuk pengawasan hutan lindung dilakukan oleh Kesatuan Pengawasan Hutan Lindung (KPHL) Kota Pagaralam, dalam hal ini dilakukan oleh petugas Polisi Hutan (Polhut). Sedangkan untuk pengawasan pada ‘manusianya’ tetap dikembalikan pada Pemkot Pagaralam, dalam hal ini dapat melalui Camat, Lurah atau Dinas Pariwisata,” jelas Sekdakot, H Syafrudin. Koordinator Wilayah Kesatuan Pengawasan Hutan Lindung (KPHL) Kota Pagaralam, Yurdan, didampingi Hetty mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya sebatas penjagaan hutan dan satwa liar yang dilindungi dari aksi pembalakan atau perburuan, bukan pada pengawasan pada para pendaki yang lalu lalang melintas ke puncak Dempo.
Lanjut Sekda, untuk itu diharapkan sesegera mungkin Dinas Pariwisata mengusulkan peraturan Walikota (Perwako) menunjuk siapa nantinya yang berwenang mengatur atau mengawasi aktivitas pendakian di gunung Dempo. “Dinas Pariwisata di sini sebagai leading sectornya. Seperti misalnya mengatur retribusi bagi wisatawan yang memasuki objek-objek wisata, termasuk di dalamnya pendakian ke puncak gunung Dempo,” paparnya. “Kalau mengenai hal-hal perizinan, seperti memasuki area jalur pendakian atau melakukan pendakian ke puncak gunung, kita tidak memiliki dasar hukumnya, dan hingga kini masih menunggu perintah dari provinsi. Sebab secara prosedural, aturan-aturan tersebut dikeluarkan oleh yang berwenang. Dalam hal ini adalah Gubernur,” papar Yurdan.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pagaralam, Herawadi SSos, menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkhusus kepada para pendaki, agar tidak melakukan aktivitas pendakian ke puncak Gunung Dempo. “Kita telah memasang papan pengumuman/sosialisasi larangan pendakian di dua pintu masuk (pintu rimba). Satu di Balai Pendaki di Kampung IV, dan satunya lagi di Puncak Rimau,” ungkapnya.
Pada rapat itu juga, informasi terkini mengenai aktivitas gunung Dempo disampaikan oleh Megian, perwakilan Pos Pemantau Gunungapi Dempo. “Per 26 April 2017 kemarin, tercatat kegempaan menurun signifikan, hingga 1 milimeter. Namun mengenai penurunan atau penaikan status gunung, tetap berdasarkan rekomendasi pusat di Bandung. Kami pos pemantau tidak memiliki wewenang untuk hal itu,” jelasnya. Rapat ini juga dihadiri Asisten I, Saidi Amrullah, Staf Ahli, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pagaralam, Herawadi SSos, perwakilan PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi, Kesatuan Pengawasan Hutan Lindung (KPHL) Kota Pagaralam, Yurdan, serta sejumlah SKPD terkait. (vhn)
No Responses