Jadi Rebutan, Malah Terlantar
Belum jelasnya status Terminal Tipe A Simpang Periuk di Kota Lubuklinggau, menyusul terjadinya pemekaran daerah. Kini, aset daerah tersebut terlantar dan jadi rebutan antara kabupaten induk Musi Rawas dan pemekaran, kota Lubuklinggau.
Kini kondisi terminal sungguh menyedihkan. Akibat jadi rebutan kondisinya jadi tak terawat dan dipenuhi banyak tumbuhan liar. Selain itu, kondisi gedung terminal juga sudah usang dan banyak yang rusak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mura, Adi Winata, tak menapik Terminal Tipe A, Simpang Periuk yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau, kini terlantar.
Kondisi itu disebabkan Dihub Mura sudah tidak bisa lagi mengelolah terminal tersebut. Karena keberadaan salah satu asset Pemkab Mura itu berada di wilayah Kota Lubuklinggau sebagai kota pemekaran dari Kabupaten Mura.
Akibat tidak beroperasinya terminal tersebut, anggaran perawatan dan pemeliharaan terminal tidak lagi dialokasikan.
“Karena sudah tidak dikelolah lagi jadi tidak dianggarkan biaya perawatannya,” jelas Adi.
Dikatakan Adi, saat ini salah satu asset Pemkab Mura itu, pengelolaannya akan diserahkan ke Pusat.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.132 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
“Sesuai pasal 34 ayat (2) huruf a, terminal Tipe A pengoperasian/pengelolaannya oleh menteri dalam hal ini Menhub,” jelas Adi.
Saat ini lanjut Adi, penyerahan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan masih dalam proses adminitrasi. “Sekarang dalam proses administrasi,” pungkas Adi.
Sementara, pantauan Palembang Pos, kondisi terminal yang terlantar terkesan kumuh dan kotor.
Hanya dibagian gerbang terminal yang dimanfaatkan beberapa kendaraan roda empat untuk parkir.
Dari informasi yang dihimpun kendaraan yang kerap parkir di sana merupakan travel tak terdaftar (taxi/angkutan desa), dari sejumlah desa di wilayah Mura. Rata-rata kendaraan tersebut parkir di lokasi itu untuk menurunkan/menunggu penumpang. (yat)
No Responses