LAHAT – Beberapa hari terakhir, suasana arus lalu lintas dalam Kota Lahat sedikit bebas dari hilir mudik angkutan bus dan tronton. Pasalnya, jalur bus dan kendaraan berat harus lewat jalan lingkar Kota Lahat.
Keadaan ini tentu tak memberikan pilihan lain kepada sopir. Apalagi jalan ditengah Kota Lahat yang biasa dilewati, diportal Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lahat.
Sopir yang hendak melintas Kota Lahat terpaksa memutar arah, menempuh waktu lebih lama. Sikap tegas Dishubkominfo melarang bus, truk dan tronton melintas dalam Kota Lahat, menjadi keluhan pengusaha bus.
“Banyak sekali pengusaha bus mengeluh kepada kami. Tapi inikan demi kepentingan orang banyak dan demi mengatasi kesemrawutan Kota Lahat,” tegas HM Edwar Kohar, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Lahat.
Sebelum portal dipasang, Pemkab Lahat memang telah melarang angkutan penumpang ataupun barang melintas dalam kota. Kenyataannya, peringatan tersebut tak diindahkan. Sehingga mengeluarkan tindakan tegas memasang portal, hanya kendaraan kecil yang melintas.
Larangan ini tak hanya berlaku beberapa hari kedepan. Sebab, 2015 mendatang, pembangunan terminal tipe B Jati menggunakan APBD Provinsi Sumsel akan rampung. Selanjutnya, kendaraan diwajiban berhenti diterminal, harus menuju terminal tipe A Batay. “Kedepannya, tak ada lagi kendaraan nongkrong di depan RSUD Lahat. Seluruh kendaraan jenis bus atau pun truk tak diperbolehkan masuk kota,” pungkasnya.(rif)
No Responses