PALEMBANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi gerai ponsel yang menjual kartu SIM (kartu perdana) sudah dalam kondisi aktif atau terdaftar. Langkah ini diambil sejurus dengan kebijakan memperketat registrasi kartu pra bayar.
Untuk itu, pelaku provider siap mengikuti aturan registrasi yang diperintahkan. Dalam kegiatan peluncuran Registrasi SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beberapa hari lalu di Palembang, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kominfo menegaskan jika pendaftaran atau perlunya registrasi ulang untuk memiliki SIM provider apapun.
Selain itu, adapun penegasan untuk provider yang hanya diperbolehkan menjual SIM dengan data kosong. Hal tersebut disambut baik beberapa provider, salah satunya dinyatakan oleh WES XL Axiata Tbk Sumsel Franky, pihaknya tentu akan mengikuti ketentuan pemerintah.
Namun, dalam tahap awal perlu adanya sosialisasi kepada pelanggan. “Kita akan membahas lebih lanjut, namun XL siap memberi ketika memang ditetapkan sedemikian,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama ini banyak gerai ponsel melakukan registrasi secara asal. Sehingga banyak yang menyebabkan tindakan kejahatan. Adapun pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sementara itu Head Of Marketing Sumatera PT Indosat, Hendi Gunawan mengungkapkan, untuk kenyamanan data pelanggan entry data hanya dilakukan dengan memasukkan data nama dan alamat calon pengguna jasa telekomunikasi sesuai dengan kartu identitas.
“Kita akan ber Badan Regulasi Komunikasi Indonesia (BRKI) menilai tidak perlu mengikutsertakan nomor KTP, paspor, SIM maupun data tanggal lahir sebab jenis data ini bersifat pribadi serta rahasia. Untuk penjualan perdana yang berdata kosong tentu juga akan dibahas bersama pemilik gerai,” terangnya.
Disinggung apakah nantinya akan membunuh penjualan paket data yang sudah banyak menyebar di gerai yang ada, terkait itu Hendi menegaskan, secara regulasi pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Tetap saja, semua kartu wajib diregistrasi. Tapi untuk hal penjualan perdan kosong akan kita kaji lagi,” tutur Hendi. Sedangkan PT Telkomsel belum dapat memberikan pernyataan terkait ketentuan tersebut. “Kita rasa statement dari Dirjen Kominfo saat itu sudah cukup jelas,” tutupnya. (nik)
No Responses