Kelompok 26 Patok Lahan Mitra Ogan

Teks foto Eko/Palembang Pos Kelompok 26 Baturaja OKU saat memasang patok di lahan yang disengketakan dengan PTP Mitra Ogan, kemarin (13/12).
Posted by:

Merasa Sudah Menangkan Gugatan

BATURAJA - Kelompok 26 yang memenangkan gugatan perdata terhadap PTP Mitra Ogan lima tahun lalu, akhirnya memasang patok di atas lahan miliknya. Pasalnya, sampai sekarang pihak berwenang belum melakukan eksekusi terhadap lahan yang sudah mereka menangkan.

Lahan seluas 28 hektare di dua tempat di pasang patok oleh salah satu anggota kelompok 26 atas nama Saibi alias Sangkut warga Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, OKU, di areal perkebunan kelapa sawit Desa Penilikan dan perumahan blok H dan G.

“Kalau memang PTP Mitra Ogan tidak mampu mengganti kerugian kami, maka kami akan mengambil lahan yang telah digunakan oleh perusahaan baik itu yang digunakan untuk perkebunan maupun perumahan,” kata Saibi didampingi 6 orang keluarganya saat memasang patok tanda batas tanah miliknya, Selasa (13/12).

Menurut Saidi, pihaknya melakukan pemasangan patok tersebut bukan tanpa alasan, ini dikarenakan proses hukum sudah selesai dan pihaknya memenangkan gugatan terhadap PTP Mitra Ogan.

“Ini dasarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1877/K/PDT/2008 tanggal 11 Juni 2009, bahwa pihak tergugat (PTP Mitra Ogan) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 6,7 milyar atas kerugian penggugat diatas lahan seluas 448,25 hektare,” jelas Saibi seraya menunjukan hasil putusan MA.

Selain itu lanjut Saibi, pihaknya juga mengantongi hasil Peninjauan Kembali (PK) dari MA No.714/PK/PDT/2010 tanggal 24 Agustus 2011, yang menolak PK pihak tergugat dan harus melaksanakan putusan Kasasi sebelumnya.

“Jika sampai batas waktunya nanti pihak PTP Mitra Ogan dan Pengadilan Negeri Baturaja tidak mengesekusi hasil putusan MA tersebut, maka semua anggota kelompok 26 nantinya memasang patok di atas lahan masing - masing, bahkan akan memagar dan melarang siapapun yang menduduki lahan tersebut untuk beraktifitas,” tegas Saibi yang akrab disapa Sangkut ini.

Sementara itu Kapolsek Peninjauan, AKP Rahmad Haji didampingi Wakapolsek Ipda Hamid mengaku, pihaknya hanya melakukan monitoring kegiatan pematokan lahan yang dilakukan Saibi dan keluarganya.

“Kami hanya melakukan monitoring, untuk menjaga terjadinya gejolak dan alhamdulillah sampai selesai aman dan kondusif,” kata Kapolsek.

Informasi yang dihimpun pematokan tersebut menggunakan papan kayu diberi nama An. SAIBI disertai dasar amar putusan dari MA. Di areal kebun kelapa sawit pematang guhung telang Desa Penilikan (SP4) seluas 16 hektare dan tanah perumahan warga yang terletak di blok G dan blok H seluas 12 hektare. (len)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/