LUBUKLINGGAU – Kurir ganja asal Aceh, Heri alias Bobi (22), hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengarkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Selain itu dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendri Agustian, didampingi hakim anggota Indra Lesmana dan Dian Triastuty, di PN Lubuklinggau, Rabu (30/11). Putusan itu nyaris sama dengan tuntutan JPU.
Hanya saja majelis hakim mengurangi hukuman empat bulan penjara untuk hukuman subsider, dimana sebelumnya JPU menuntut majelis menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 10 bulan penjara.
Sedangkan dalam sidang yang terpisah dengan perkara yang sama, rekannya M Aqil Farhansyah alias Rio (17), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun pelatihan kerja. Putusan yang dibacakan hakim tunggal Dian Triastuty, untuk terdakwa M Aqil Farhansyah sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Meski terlihat sedih, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah, pasrah dan menerima atas putusan yang dijatuhkan kepada mereka. Meski sebelumnya kedua terdakwa sempat berharap aka nada pengurangan hukuman bagi mereka.
Sementara itu, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Heri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan 20 (dua puluh) paket narkoba golongan/jenis ganja yang berat kotor 19.765,3 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Paal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
Begitupun dengan terdakwa M Aqil Farhansyah juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal dan ayat yang sama dari UU narkotika. Usai sidang, Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, yang juga majelis hakim dalam sidang terdakwa Heri, menjelaskan perbedaan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sudah diatur dalam UU peradilan anak.
“UU Peradilan anak mengatur, hukuman bagi anak-anak setengah dari hukuman orang dewasa,” terang Dian.
Dengan alasan itu, dikatakan Hendri, tidak memungkinkan bagi terdakwa M Aqil dihukum sama dengan terdakwa Heri, kendati perbuatan mereka sama. Selain itu, dengan pertimbangan perbuatan kedua terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalagunaan narkoba, maka keduanya dijatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU.
Seperti diketahui, kedua terdakwa tertangkap tangan membawa 20 paket atau sekitar 20 kg ganja kering dalam razia Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Lubuklinggau, Rabu (26/10). Saat itu keduanya menumpang Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Medan Jaya, nopol BK 7721 LB, yang melintas di Jalan Lintas Provinsi (Jalinsum), Keluraha Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan, diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.
Dari pengakuan kedua terdakwa, 20 paket ganja kering tersebut dibawa dari Aceh atas permintaan Taruh Rian (DPO), untuk diantar ke Kabupaten Batu Raja, dengan upah Rp 600 ribu untuk setiap paketnya. Sebagai uang muka, kedua terdakwa diberi uang Rp 2 juta yang digunakan untuk biaya transportasi di jalan.
Sisanya Rp 10 juga, baru akan dibayar setelah paket ganja kering tersebut sampai ke tujuan. Sialnya bagi kedua terdakwa, sebelum sampai tujuan, mereka terjaring razia yang dilakukan tim gabungan Polsek dan Polres Lubuklinggau. (yat)
No Responses