Pagaralam- Kantor camat Dempo Selatan melaunching Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Dempo Selatan.
Penyelenggaraan paten bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendapat pelayanan kepada masyarakat.
Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriani Mkes menyampaikan, masyarakat jika ingin membuka usaha harus membuat surat izin usaha.
“Kecamatan Dempo Selatan sudah menyediakan pelayanan agar membuat surat izin usaha baik usah mikro dan kecil,” Ada 10 izin usaha yang dilayani yaitu salon, bengkel, warung kopi, rental komputer, manisan, alat tulis kantor, pakaian jadi, reklame, usaha perdagangan dan izin gangguan.
Dari ke-10 izin tersebut, Kecamatan Dempo Selatan sudah memberikan syarat pengajuan permohonan dalam pembuatan surat izin usaha secara gratis.
Ida berpesan, agar menjalankan usaha menjaga kebersihan agar tidak mengganggu masyarakat lain. Apalagi yang memiliki usaha seperti bengkel, limbah udara dapat menyebabkan penyakit.
‘’Masyarakat yang akan membuat izin usaha harus tanggap dan sensitif terhadap lingkungan,’’ ujarnya. (cw3)
No Responses