PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang tidak main-main untuk menambah pendapatan daerahnya, melalui jasa angkutan perairan Sungai Musi. Saat ini masih dilakukan pengkajian terkait tarif retribusi jasa angkutan yang melintas di Sungai Musi. “Kita usulkan tarifnya Rp 5.000/ton. Tapi, ini masih usulan dan memang belum diputuskan berapa. Masih dikaji juga,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan.
Jika retribusi ini benar-benar diterapkan, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Dimana, kontribusinya sendiri akan berdampak pada pembangunan kota Palembang.
“Ini adalah pemikiran yang diinginkan Walikota demi memberikan kontribusi bagi Kota Palembang. Selain itu, ini juga dilakukan demi keselamatan jasa angkutan air saat melintasi Sungai Musi,” sampainya.
Untuk itu, sambung Kurniawan, sebelum diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali), maka pihaknya sudah melakukan konsultasi publik dengan mengundang beberapa pengusaha Batubara.
“Sebelum Perwali diterbitkan kita sudah lakukan konsulitasi publik dengan mengundang pengusaha batubara dan Gapkindo (Gabungan Pengusaha Karet Indonesia). Ini adalah bentuk langkah Walikota agar tercapai kata sepakat terkait retribusi perairan yang akan ditetapkan. Kita tidak ingin juga memberatkan pengusaha,” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan, apa yang dilakukannya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 14 tahun 2008. Dimana, ada hal yang mengatur dan diperkenankan untuk dilaksanakannya penarikan retribusi jasa angkutan sungai Musi yang melintasi Kota Palembang.
“Jadi apa yang kita lakukan sesuai dengan Perda dan akan diperkuat lagi dengan Perwali. Sebelum Perwali diterbitkan, butuh konsultasi publik yang melibatkan para pengusaha itu sendiri,” jelasnya.
Setelah konsultasi publik ini dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan kesepakatan terkait besaran retribusinya. Dimana, dari Pemkot Palembang telah mengajukan tarifnya sebesar Rp5.000 per ton.
“Dari mereka sepakat, tapi harus ada fasilitas apa yang kita berikan. Dalam waktu dekat akan ditentukan besaran yang akan dituangkan dalam Perwali,” ulasnya. Harnojoyo berharap agar Perwali yang mengatur jasa angkutan sungai ini dapat diterbitkan bulan depan. “Jika Perwali ini dalam waktu dekat, maka saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan bisa dilaksanakan,” tukasnya. (ika)
No Responses