Nasib TKS Kian Merana

Posted by:

Sejak direvisinya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi kemudahan bagi honor daerah untuk diangkat menjadi PNS.
Tapi tidak bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Nasib TKS kian merana karena terbentur aturan tak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
Meski demikian perjuangan tak kenal ditunjukkan ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di bawah lingkup Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten OKU.
Mereka mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (30/1/18) untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak Dinkes terkait mempertanyakan kejelasan nasib mereka.
Mediasi dihadiri Kepala Dinkes OKU, H Suharmasto, Sekretaris Dinkes Rojali dan jajaran.
Sementara anggota DPRD OKU yang hadir, Ketua Komisi III DPRD OKU, Ridar dan anggota DPRD OKU lainya, seperti Parwato dan Marjito.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha dan Sekretaris DPRD OKU A Karim.
Fitri Aisyah, perwakilan TKS saat menyampaikan aspirasi meminta dan mengharapkan kejelasan agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Sebab, sampai saat ini mereka belum ada SK dan SPK, padahal itu merupakan payung hukum mereka dalam bekerja.
“Tolong bapak buatkan kami SK dan SPK untuk kejelasan dan masukan kami ke data base Kepegawaian di BKD OKU. Mengapa hal ini kami pertanyakan. Sebab sampai saat ini data kami belum masuk data base BKD OKU,” ujarnya dihadapan anggota DPRD dan pihak Diknas OKU yang hadir.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu bersama beberapa rekan seperjuangannya ke Jakarta. Dari situ diketahui, sekarang UU ASN sudah direvisi menjadi RUU dan masih dalam pembahasan DPR RI.
“Tapi sekali lagi kami terbentur masalah SK. Tolong Pak buatkan kami SK. Akui kami di daerah ini. Dalam RUU itu, SK inilah yang bisa membuat kami jadi ASN. Kami tak minta gaji besar dan tidak minta perjalanan dinas. Kami hanya minta didata dan minta SK,” harapnya.
Sri Nilalestari perwakilan TKS lainnya sebelum menyampaikan aspirasi mengatakan, jangan menganggap mereka sebagai anak durhaka.
“Kami adalah anak bapak yang ingin bertanya kepala Dinkes sebagai bapak kami,” katanya.
Mereka mempertanyakan mengapa bidan dan dokter bisa ada SK Bupati. Sementara mereka tidak ada. Padahal beban dan tanggung jawab kerja sama.
“Dokter dan perawat ini berkolaborasi dalam bekerja. Kami juga sudah cek ke BKD. Database kami tidak ada padahal kami selalu diminta berkas untuk didata,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinkes OKU, H Suharmasto mengatakan, menjabat kepala dinas sejak 2006 lalu. Pertama tenaga-tenaga kesehatan atau perawat yang ia perjuangkan.

“Saat itu, saya ke Kemenkes dan Kemenpan. Saat saya ke Menpan yang ada hanya PTT Dokter Gigi dan Bidan. Saat itu memperjuangkan PTT untuk perawat tapi tidak punya dasar aturan. Lalu saya mengusulkan PTT bidan dan dokter,” ujarnya.
Tak sampai disitu, dulu belum ada namanya kontrak perawat. Tapi banyak yang datang minta tolong diterima untuk mengabdi.
“Saat itu saya buat kontrak, tapi bukan kontrak kerja. Kontrak itu berisikan tidak menuntut apa-apa. Dan ditandatangani di atas materai 6000. Sebenarnya saya sedih saat itu, kalian mengabdi cuma tidak dapat menuntut apa-apa,” ceritanya.
Namun ia mengaku tidak berhenti memperjuang. Namun, apa hasilnya kata Surharmasto, lagi-lagi terbentur aturan.
Terkait permintaan penerbitan SK, kata Suharmasto ia tidak bisa. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah RI No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi salah satu isinya jika gubernur, walikota dan bupati tidak boleh lagi mengangkat honorer. Tuntutan tadi mohon maaf tak bisa terpenuhi. Mungkin sampai saya pensiun belum berhasil. Saya minta maaf tidak bisa buat SK. Bukannya tidak mau, tetapi terbentur aturan,” katanya.
Untuk honor non PNS ini kata, Suharmasto sedang dipikirkan dan mempelajari aturan. Asal tidak benturan dengan aturan untuk honor pengganti transport kepada tenaga non PNS,” katannya.
Sementara, disinggung mengenai, jumlah sebenarnya mereka jumlahnya se OKU mencapai 370 di bawah lingkup Dinkes yang ada di Dinkes OKU, Puskesmas ke bawahnya.
“Rata-rata mereka yang ini sudah mengabdi mulai sejak di atas tahun 2005,” jelasnya. (len)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id