SEKAYU - Korps Pegawai Negeri di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) kembali tercoreng. Hal itu dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polsek Sekayu mengamankan lima orang yakni sedang pesta sabu serta ganja yang salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP Gunawan didamping Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Iptu Thoirin mengatakan, penangkapan tersangka yakni Feri Susanto (43) warga lingkungan I RT 01 RW 01 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Feri (29) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Harileko TKS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Rico Dirgantara (22) warga Jalan Letnan Munandar Kelurahan Balai Agung berprofesi clening servise Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Novitasari (44) warga kampung 07 Kelurahan Balai Agung, dan Iqbal Lukman (37) warga Perum IBI Blok A4 Kelurahan Balai Agung PNS dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita mendapati informasi dari warga dimana ada yang sedang pesta sabu dan ganja dikediaman Feri Susanto, maka dari itu Jumat (31/3) sekitar pukul 18.00 WIB kita lakukan penggerebekan. Alhasil, didapati 4 laki-laki dan 1 perempuan sedang pesta sabu,” ungkap Thoirin, kemarin (2/4).
Setelah diciduk, kelima tersangka dilakukan langsung tes urine dan hasilnya positif, lalu dilokasi juga diamankan barang bukti ganja kering seberat 0,77 gram, 1 buah alat hisap sabu, korek api dan plastik sisa sabu. “Setelah positif kita giring ke Polsek beserta barang buktinya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Lanjut mantan Kanit Pidkor Polres Muba ini, dari lima tersangka, 1 orang bestatus PNS yakni Iqbal, 1 orang TKS dan 1 lagi pegawai kebersihan di Diskominfo. “Untuk sekarang ini kelimanya berada dimapolsek Sekayu, dan kita kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Muba, H Herman Mayori ST MT ketika dikonfirmasi, membenarkan, sudah tahu informasi itu, bagaimana lagi harus diserahkan keproses hukum. Karena, itu perbuatan yang melanggar hukum apalagi mengonsumsi sabu. “Saya sudah tahu itu informasi, tapi Insya Allah besok, saya akan mengkoordinasi terlebih dahulu, untuk masalah itu. Karena meskipun begitu, ia tetap anak buah saya,” ucapnya. Untuk masalah bantuan hukum, nanti apakah akan dipersiapan atau tidak, menunggu hasil koordinasi ini. Sebab, harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dahulu. “Nanti kalau masalah bantuan hukum, kita tunggu besok,” pungkasnya. (omi)
No Responses