Terungkapnya perdagangan illegal satu ton bawang goreng asal China tak mengantongi izin edar, membuka mata semua pihak. Bukan saja nilainya omsetnya mencapainya ratusan juta rupiah tapi juga jaminan halalnya diragukan.
Dir Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah SIk berjanji, kasus tersebut akan terus ditindak lanjuti.
Diakuinya, saat ini pengungkapannya terputus. Sebab tersangka DC membeli melalui sales freelance. Namun untuk barang yang telah tersangka edarkan akan dikembangkan.
“Bisa saja kita tarik peredarannya dari pasaran. Kita juga berkoordinasi dengan BPOM dan Depkes untuk memastikan apakah bawang jadi ini higienis,’’ ujarnya.
Sementara jika masuk mencari siapa produsennya, sudah terputus karena pelaku membeli melalui sales freelance.
Disinggung berapa harga satu ton bawang goreng asal negara China tersebut, Irawan mengatakan, nilainya lebih dari Rp100 juta.
“Tentu harganya lebih murah dari harga bawang dalam negeri. Untuk itu harus kita jaga, kepada pedagang jangan semata mencari keuntungan. Namun merugikan produk dalam negeri dipasaran,” ungkapnya.
Irawan menegaskan, setelah putusan ingkrah di Pengadilan, barang bukti kemudian akan dimusnahkan.
Dikatakan Irawan, izin bea cukainya ada hanya melanggar izin edar. Karena itu dijerat pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1, UU RI No 18, tahun 2012 tentang pangan. ‘’Ancaman 2 tahun pidana penjara, dengan denda Rp 4 miliar,”tukasnya. (adi)
No Responses