Palembang - Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Sumatera Selatan, diminta untuk menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember mendatang di tujuh kabupaten di Sumsel. Pasalnya, Ormas dan LSM merupakan mitra pemerintah yang memiliki perwakilan hingga ke tingkat paling bawah di masing-masing daerah.
“Perlu partisipasi Ormas dan LSM dalam menyukseskan Pilkada serentak nanti. Apalagi, Sumsel telah dikenal sebagai daerah yang kondusif, terbukti dari setiap penyelenggaraan Pilkada selalu aman dan damai,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumsel, Richard Chahyadi, kepada wartawan usai acara Pembinaan tentang Pendidikan Politik bagi Ormas, LSM dan Lembaga Nirlaba di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (12/5).
Dalam kesempatan tersebut, Richard juga mengatakan, akan bersinergi dengan Ormas dan LSM yang ada di Sumsel untuk bersama-sama menjaga keamanan diseluruh wilayah Sumsel. Penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumsel harus berjalan aman dan kondusif sebagaimana yang telah tercipta selama ini.
“Kendati demikian, Kesbangpol se-Sumsel harus tetap siaga dari hal-hal yang bisa saja mengganggu kondusifitas daerah penyelenggara Pilkada serentak. Ini juga diperlukan bantuan dari Ormas dan LSM,” lanjutnya.
Kesbangpol Sumsel juga mensosialisasikan program kerja yang ada, terlebih dalam hal menyikapi situasi politik dan keamanan di Sumsel dari gerakan radikal yang dapat mengganggu jalannya Pilkada serentak. “Berdasarkan analisa yang kami lakukan, ada sejumlah daerah yang dianggap rawan konflik saat penyelenggaraan Pilkada nanti. Disinilah peran Ormas dan LSM perlu ditingkatkan,” pungkas Richard.
Sementara itu, Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, Ormas dan LSM itu memiliki peranan penting dalam menjaga kondusifitas daerah masing-masing dari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan.
“Kunci pembangunan itu adalah partisipasi masyarakat baik organisasi maupun individu. Yang menurut Undang-Undang, Ormas itu adalah berserikat, berkumpul, untuk mengeluarkan pendapat supaya bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Budi.
Sebanyak 139 ribu Ormas yang resmi terdaftar di kabupaten/kota/provinsi hingga ke pusat, menurut dia, memiliki potensi yang luar biasa terhadap pembangunan. Namun, diperlukan sebuah sistem yang menggerakkan para anggota Ormas dan LSM ini supaya manfaatnya bisa dirasakan.(ety)
No Responses