Palembang Terapkan Zona Parkir

PALEMBANG– Dinas Perhubungan Kota Palembang akan segera menerapkan peraturan daerah (Perda) Unit Pelayanan Terpadu (UPD) di empat zona parkir. Cara ini dilakukan, untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan melalui Kabid Pengawasan, Pengendalian Operasional (Wasdalop) Dishub Kota Palembang, Marta Edison mengatakan, Perda ini sudah disetujui oleh Wali Kota Palembang dan DPRD Palembang. Saat ini, tinggal proses evaluasi dan pengesahan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Jika Perda ini diterapkan, lanjut Marta, maka nanti akan ada zona parkir, yang dibagi menjadi empat
wilayah. Yaitu utara, selatan, barat dan timur.
“Dengan adanya zona parkir, dapat meningkatkan PAD Palembang. Kemudian, perparkiran lebih tertib,” jelasnya.
Diharapkan, sambung dia, Mei 2017 Perda UPT ini ini sudah disahkan. “Kalau sudah tertata, maka kita harap tidak ada lagi parkir ilegal,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengungkapkan, dengan adanya zona parkir di 16 kecamatan dapat mengantisipasi
terjadinya kebocoran penerimaan PAD dari retribusi parkir. Sehingga penerimaan PAD akan lebih otpimal nantinya.
“Dengan adanya sistem ini, maka penerimaan retribusi dari 702 titik parkir yang ada bisa meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Karena tahun lalu penerimaan retribusi parkir hanya 50 persen atau sekitar Rp 6 miliar dari 12 miliar yang ditargetkan,” kata Chandra.
Tidak hanya itu saja, sambung dia, dengan adanya zona parkir ini, terutama untuk kawasan BKB, Ampera dan lainnya setoran dari juru parkir bisa lebih
tinggi. Kedepan juru parkir juga harus pakai ID Card
resmi, sehingga jukir ilegal dapat ditindak.
“Kita juga akan terus melakukan evaluasi, sehingga penerimaan retribusi parkir kedepan akan lebih maksimal,” tukasnya. (ika)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/