MARTAPURA - Satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap warga, Senin (11/12), sekira jam 20.00 WIB, di jalan Desa Tebing Sari Mulya (perkebunan karet), Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Tersangka adalah Dedi Kurdianto (31), warga Desa Rasuan Baru RT 05 RW 06 Kecamatan Madang Suku II OKU Timur. Dedi sempat menjadi bulan - bulanan warga yang kesal perbuatannya.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Gugun (35), warga Desa Mendayun Dusun Pasundan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap Korbannya. Anwan Sodik (14), seorang Pelajar, warga Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur.
“Kejadian terjadi, Senin (11/12) kemarin, sekira Pukul 15.30 WIB. Korban bersama temannya pulang dari Gumawang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, pada saat melintas di jalan Desa Tebing Sari Mulya (perkebunan karet) korban dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor jenis bebek Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat,” jelas Kapolres OKU Timur, AKBP Irsan Sinuhaji SIk MH melalui Kabag Ops Kompol CS Panjaitan, kemarin (12/12).
Lanjutnya, tepat di jalan rusak, pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan melintangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung turun dan mengancam korban dengan menodongkan senpi kearah korban dan juga mengambil satu buah hendphone milik teman korban.
Setelah mengambil handphone, teman korban langsung berlari kearah belakang sambil berteriak minta tolong. Pelaku pun langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Handphone milik korban kearah Desa Tebing Sari Mulya.
Mendengar teriakan saksi, beberapa warga yang berada di dalam kebun karet langsung mengejar pelaku. Satu pelaku mengarah ke Desa Banban Rejo Madang Suku 2 dan satu pelaku mengarah ke Desa Tugu Mulyo Belitang Madang Raya. Karena tidak tahu jalan, pelaku yang mengarah ke Desa Tugu Mulyo terjebak masuk dalam sungai dan berlari meninggalkan sepeda motor.
Sekira jam 17.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap warga bersama dengan anggota Polsek Madang Suku I dan Tim Shadow Wallet dari Polres OKU Timur.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Madang Suku I untuk proses penyelidikan dan diancam dengan pasal 365 KUHP. Sementara rekan pelaku saat ini terus dalam pengejaran,” pungkasnya. (cw07)
No Responses