KAYUAGUNG - Sering terjadinya kecelakaan kerja di kawasan proyek pulp and paper mills, diduga kurangnya pengawasan semua pihak. Terutama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKI.
Terakhir, pekerja bernama Ferdi Siswandi (31), Warga Kelurahan Talang Putri Palembang, tewas di areal pabrik kertas terbesar di Asia tenggara itu, akibat jatuh dari ketinggian 10 meter, Rabu (27/7).
Setidaknya, kejadian ini sudah berulang kali terjadi kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia. Tak hanya tenaga kerja local, juga tenaga kerja asing tewas akibat kecelakaan.
Anehnya, kejadian ini tak pernah dilakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan kerja.
Hampir setiap ada korban tewas kecelakaan kerja, selesai begitu saja.Korban dipulangkan kepada pihak keluarga dan diberikan santunan.
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten OKI, M Amin melalui Kasi Pengawasan Tenaga Kerja dan Industrial, Jalaludin mengakui, pihaknya hanya sebulan sekali mengecek Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikawasan pembangunan PT Pulp and Paper Mills.
“Kita sudah maksimal ikut serta dalam pengawasan K3, karena lokasinya jauh kita bisa sekali sebulan mengecek ke lokasi, kadang dua bulan sekali,’’akunya.
Informasi mengenai pekerja yang dibebani lembur, menurut Jalal, sesuai UU tenaga kerja. Lembur hanya maksimal tambahan jam kerja selama 3 jam.
“Normalnya, pekerja bekerja selama 7 jam sehari. Jika diberi lembur maksimal tambahan 3 jam, jadi 10 jam dan perusahaan tak boleh mempekerjakan lebih 10 jam,’’ujarnya.
Mengenai kecelakaan kerja menimpa pekerja PT Energi Indonesia Persada merupakan sub kontraktor OKI Pulp, menurutnya, hal itu masih dalam penyelidikan.
“Kita sudah memeriksa pihak perusahaan, apakah ada unsur kelalaian atau tidak dari perusahaan,’’ujarnya.
Diakuinya, berdasarkan data pihaknya selama pembangunan PT Pulp sudah 6 pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal.
Sementara, Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, melalui Kapolsek Air Sugihan, Iptu Irwan Sidik mengatakan, saat ini masih memeriksa saksi.
“Terutama unsur kelalaian dari perusahaan. Jika ada unsur kelalaian tentu ada sanksi pidana,” terangnya.
Dari hasil olah TKP, korban merupakan karyawan bidang elektrik yang sedang memasang pipa dan kabel. Korban jatuh lantaran, besi tempatnya berpijak seharus terkunci justru terlepas, sehingga korban jatuh, dan meninggal dilokasi kejadian.
Sementata, Wakil Direktur PT OKI Pulp and Paper Milis, H Gadang Hartawan mengakui, telah terjadi kecelakaan kerja.
Menurutnya, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa perusahaan wajib melaksanakan safety dan K3.”Jika ada kecelakaan kerja tanggung jawab perusahaan. Itu ada dalam perjanjian antar perusahaan,” ujarnya. (jem)
No Responses