MUARADUA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Buay Runjung mengimbau masyarakat agar tidak membakaran lahan dan hutan. Hal ini menyikapi, terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau di Kabupaten OKU Selatan.
“Saya imbau khususnya masyarakat diwilayah hukum Polsek Buay Runjung, tidak membakaran lahan dan hutan, karena sangat membahayakan,” ujar AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari, Kapolres OKU Selatan melalui Kapolsek Buay Runjung Ipda Hery Sulistiyo.
Hery menjelaskan, sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dilakukan pemasangan spanduk berisi imbauan.
Spanduk dipasang dilokasi seperti desa dan depan Kantor Polsek Buay Runjung.
Dilanjutkannya, ada juga pembagian selebaran kepada masyarakat melibatkan seluruh personil dan Babin Kamtibmas Polsek Buay Runjung serta meningkatkan patroli diwilayah rawan.
Dijelaskannya, sifat imbauan yang dipasang pertama, mengajak masyarakat mencegah dan menjaga terjadinya kebakaran. Isi imbauan menyentuh hati masyarakat yang memiliki lahan atau bertempat tinggal sekitar hutan atau lahan kosong.
Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat, terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, imbauan yang bersifat peringatan bertujuan memberitahu masyarakat bahwa dampak Karhutla dapat merugikan banyak pihak.
Salah satunya, dampak yang disebabkannya asap dapat merusak kesehatan, terlebih lagi merusak perkembangan anak dan balita. “Jika ada melanggar, sesuai aturan sanksinya 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,’’ ujarnya.
Hal tersebut sebagai bentuk efek jera dan contoh bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya. Selain itu, Kapolsek Buay Runjung mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Buay Runjung dan Runjung Agung untuk bersama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Mari kita saling mengingatkan demi kemaslahatan umat dan mahluk hidup umumnya,” pungkasnya. (res)
No Responses