Ringkus Tersangka Pencetal Upal

Posted by:

MARTAPURA – Prestasi gemilang diraih Satreskrim Polres OKU Timur pimpinan AKP Yon Edi Winara. Sebab, pada Rabu (27/1), sekitar pukul 11.00 WIB, mereka menangkap seorang tersangka pengedar uang palsu (upal) ‎Arief Andie Yanto (30), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama terkait kasus upal diwilayah hukum Polres OKU Timur tersebut. “Penyelidikannya cukup lama, terungkapnya aksi pengedar upal ini berawal dari informasi jika di wilayah tersebut ada peredaran upal yang meresahkan masyarakat,” tutur Kapolres OKUT AKBP Saut P Sinaga, melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara, Kamis (28/1).
Dikatakan Kasat Reskrim, berbekal informasinya tersebut, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, barulah akhirnya tim Buser berhasil menangkap salah satu tersangka pengedar dan pengguna upal bernama Arief.
Kemudian dari pengembangan kasus yang dilakukan, jelas Kasat, petugas mulai melacak tersangka lainnya, hingga berhasil meringkus tersangka Yulius Saputra (36), warga Desa Sumber Sukojaya, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Yulius merupakan pemilik usaha percetakan undangan dan stempel, yang juga merupakan pencetak maupun pembuat upal tersebut.
Untuk kasus ini, terang Kasat, tersangka Yulius bertugas membuat design dengan beberapa kali eksperimen, maupun blueprint yakni upal dengan nominal Rp 100 ribu. Kemudian setelah berhasil mencetak, upal tersebut selanjutnya diedarkan.
“Setelah dicetak, tersangka Yulius menawarkan kepada tersangka Arief untuk membeli uang palsu tersebut, dengan ketentuan untuk Rp 500 ribu upal dibayar dengan Rp 100 ribu uang asli. Selanjutnya Upal tersebut dibelanjakan paket sabu, rokok, dan bir oleh Arief,” tutur Kasat.
Dari penangkapan kedua tersangka, sambung Kasat, pihaknya menyita barang bukti berupa 60 lembar cetakan upal yang belum dipotong senilai Rp 12 Juta, 3 lembar upal Rp 100 ribu yang diedarkan, dua unit Hp, tiga CPU Komputer, satu Scanner, tiga Printer, dua Layar Monitor, empat botol pylox merk clear, dua botol tinta warna. Kemudian, mouse dan keyboard komputer, dua flashdisk, bluetooth, serta satu paket hemat sabu-sabu dan satu pirek tabung isap.
Saat ini, sambung Kasat, para tersangka sedang dalam proses ‎pemeriksaan di Sat Reskrim Polres OKU Timur. Sedangkan untuk penanganan sabu-sabu yang juga disita dari tersangka Arief, telah diserahkan ke Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita dari Pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, karena diperkirakan masih ada tersangka pengedar uang palsu, maupun kemungkinan yang menggunakan modus yang sama dalam bidang pemalsuan terhadap dokumen otentik lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu terkait pembuatan uang palsu tersebut tersangka Yulius sendiri dihadapan polisi mengaku, awalnya hanya coba-coba. Namun yang pertama tidak berhasil, karena screan error. Coba-coba lagi dengan cara discan, baru berhasil. Kemudian Upal tersebut dipotong-potong dan selanjutnya diedit, serta disambung di foto shop hingga berhasil mencetak upal senilai Rp 1 juta.
“Setelah berhasil cetak yang pertama, kemudian saya mencetak lagi Rp 2 juta, dan sisa yang belum dipotong ada 60 lembar. Saya kapok, nyesal dan pasrah. Sudah nasib saya begini. Jalani saja Pak, memang kesalahan kami, saya terima hukumannya,” tutur bapak dua anak tersebut. (res)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id