MERDEKA - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dibangkupanjangkan tergabung dalam Forum Pegawai Peduli Kota Palembang (FP3) kemarin mendatangi kantor DPRD Palembang. Mereka mendesak agar DPRD Palembang segera memproses pemberhentian Wali Kota H Romi Herton dan Wakil Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, karena pengangkatannya dinilai cacat hukum. Pantauan Palembang Pos, sejumlah mantan kepala dinas serta pejabat dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Palembang yang kini dimutasikan ke bagian lain ikut ambil bagian dalam aksi tersebut. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (DPJPP) Palembang, Andi Wijaya Busro, mantan Kepala Satpol PP, Aris Saputra, mantan Kepala Disperindagkop, Ibnu Rohim, mantan Kadinsos, Herty Mochtar dll.
Ketua FP3, Ibnu Rohim mengungkapkan, pengangkatan Romi-Harno tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral. “Ini terbukti dengan ditetapkannya Romi sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Bahkan, saat ini Romi sudah ditahan. Untuk itu, kami minta DPRD Palembang segera mengambil langkah. Sebab, Harnojoyo tidak bisa menggantikan jabatan sebagai Wali Kota, karena keduanya itu satu paket,” tegas dia.
Dia menambahkan, vonis terhadap Akil Mochtar sudah bisa menjadi dasar bagi DPRD Palembang untuk segera mengambil langkah. “Kami minta DPRD Palembang segera meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar didapat kepastian hukum sehingga penyelenggaraan pemerintahan kembali kondusif. Kami juga minta DPRD Palembang segera menyurati Mendagri untuk menindaklanjuti masalah ini. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu singkat, kami akan kembali mendatangi DPRD Palembang dengan massa yang lebih banyak,” tegas dia.
Sementara Koordinator Aksi, Arie Wijaya mengatakan, hasil Pilkada Kota Palembang yang memenangkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor putusan 42/PHPI.D-XI/2013, merupakan sebuah hasil kejahatan. “Adanya bukti penahanan Romi Herton dan istrinya Masyitoh oleh KPK, telah menjadi bukti hukum yang kuat yang dapat membatalkan putusan MK yang saat itu masih dipimpin oleh terpidana seumur hidup KPK, Akil Mochtar. Artinya putusan tersebut cacat hukum,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Palembang, Suhaily mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan ini tentunya tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Ya, nanti akan kita bahas dulu, karena keputusan di DPRD ini harus dilakukan secara kolektif,” ujarnya.
Suhaely Ibrahim menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dalam waktu dekat. Pasalnya, sudah ada aturan tetap yang mengatur permasalahan tersebut. Terlebih mengenai hal ini, pihaknya tidak bisa mendesak Mendagri untuk mencabut SK 38 tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang sudah dilakukan.
“Tapi aspirasinya akan kami tampung dulu, untuk sekarang kita ikuti saja dulu proses hukum Walikota Palembang Romi Herton, mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu lama,”jelasnya.
Mengenai tuntutan terhadap Wakil Walikota Palembang Harnojoyo karena dianggap satu paket, pihaknya juga tidak dapat mengambil kesimpulan mengenai hal itu. Tapi, apabila Harnojoyo benar terlibat, maka akan ada kevakuman dalam pemerintahan Kota Palembang. “Jika ini menyangkut proses hukum, bisa saja dilakukan. Yang pasti kami akan mendorong, proses hukum ini secepatnya dilaksanakan,” pungkasnya.
Sedangkan, Antoni Yuzar, Anggota Komisi II DPRD Palembang, mengungkapkan aspirasi dari para PNS ini harus segera ditindaklanjuti. “Saya pribadi berharap DPRD segera menanggapi aspirasi dari PNS ini,” tegas dia. (ika)
No Responses