KAYUAGUNG –
Pilkada serentak yang akan digelar bulan juni 2018 mendatang, diharapkan akan menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat kabupaten OKI dalam menentukan pemimpinnya lima tahun kedepan. Oleh sebab itu, sukses pilkada merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat.
“Pilkada 2013 angka partisipasi masyarakat diangka 81 Persen. Jika berkaca dengan Kabupaten Muba yang sudah melaksanakan Pilkada pada tahun ini angkanya hanya 60,8 persen dari total pemilih tetap, untuk kita semua harus kerja keras agar keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada tahun depan tinggi” Ungkap Iskandar saat menerima audiensi KPU Kabupaten OKI diruang kerjanya, Selasa (11/4).
H Iskandar mengatakan, masing-masing pihak harus menguatkan data kependudukan baik dari capil, BPS maupun dari KPU. “Saya harap ada pertemuan langsung antara KPU, pihak capil maupun pihak terkait lainnya, terkait data kependudukan ini jangan sampai ada kekeliruan” Pungkasnya.
Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedy Irawan SIP MSi mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pihaknya sudah menyosialisasikan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2018 salah satunya dengan memperkenalkan Undang-undang (UU) Pilkada baru yakni UU No 10 tahun 2016, serta pengetahuan pencalonan kepala daerah ada yang berasal dari Parpol dan independent. “Kami sudah melakukan sosialisasi juga memberikan pengetahuan politik kepada masyarakat dan diharapkan partisipasi politik meningkat,” ungkap Dedi.
Ditambahkannya, untuk kegiatan di masyarakat akan dilakukan saat rapat koordinasi pihak kecamatan dengan kades dan lurah. “Di samping itu kita berharap juga tokoh masyarakat diundang, agar penyampainnya lebih luas ke masyarakat. Begitupun untuk sosialisasi dengan partai juga akan disurati,” ujarnya.
Untuk tahapan Pilkada OKI sendiri menurut Dedy sudah dimulai sejak tahun 2017 antara lain, berupa Penyusunan Daftar Pemilih, pada November dan Desember 2017, Pemutahiran dan Pendaftaran Paslon pada Januari 2018, penetapan paslon pada Februari, Masa Kampanye mulai April sampai dengan Mei 2018, pemungutan suara pada Juni 2018, hingga penetapan paslon terpilih pada November 2018 jika tidak ada sengketa pilkada.(jem)
No Responses