Palembang-Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap selama bulan Februari-April 2018, sebanyak 1.869.93 gram sabu, dan 223 butir ekstasi warna pink logo Smile atau senilai Rp 1.850.750.000 Pengungkapan dari 6 laporan polisi dan 8 tersangka. Pemusnahan barang bukti itu, dengan dicampur deterjen lalu diblender.
“Pemusnahan ini sebagai pertanggung jawabkan sebagaimana diamanatkan UU dan transparansi. Lalu mencegah ada kesempatan friksi penyalahgunaan narkotika oleh oknum, dari hasil tes hasilnya mengandung amphetamin semua,” ungkap Dir Narkoba Kombes Pol Farman SH MH.
Terkait kendala pengungkapan yang dihadapi, ditegaskan Farman bahwa kendalanya untuk jaringan ke atasnya mereka terputus. “Maka dari itu kepada warga dan semua element, narkotika ini sangat masif di Palembang. Kalau hanya polisi, komunitas anti narkotika Gan butuh partisipasi warga. Rasanya kurang power perlu adanya dorongan semua warga,” jelasnya.
Jelang Ramadan, Farman juga menegaskan akan lebih intensif melakukan operasi terhadap kejahatan narkotika. “Ya baik itu di lokasi hiburan , termasuk wilayah rawan penyalah gunaan lainnya juga kita sisir,” timpalnya.
Sedangkan secara rinci para pemain dan barang bukti yang dimusnahkan disita selama 2 bulan ini dari 12 tersangka. Yaknin tersangka Hendrik alias Enggek, diringkus 26 Februari 2018, sekitar pukul 20.00 WIB. 397 gram sabu, di Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II. Lalu Demi Apriyanto alias Demi, ditangkap Kamis 18 Februari 2018, sekitar pukul 04.30 WIB, di Kelurahan Srijaya, Sukarame. Dengan barang bukti 223 butir ineks logo smile.
Tersangka Dede alias Dedek, 10 April 2018, sekitar pukul 07.30 WIB. Diamankan di rumahnya di Kelurahan 35 Ilir, Ilir Barat 2, dengan barang bukti 956 gram sabu. Kemudian tersangka Daniel alias Wakpet, diamankan 28 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, di Kelurahan 3 Ilir, IT 2, dengan barang bukti 100,3 gram sabu.M Apriyadi alias Yadi, diringkus Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, di Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, dengan 100,37 gram sabu. Terakhir dari tersangka Suryati alias Sur, diamankan Jumat 23 Februari 2018 sekitar pukul 07.15 WIB, di Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin. (adi).
No Responses