PANGKALAN BALAI - Berbagai bentuk kejahatan selama bulan suci ramadan 1437 hijriah, terus ditekan pihak kepolisian. Seperti Polsek Talang Kelapa yang turut andil menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Alhasil operasi yang digelar berhasil menyita senjata api rakitan, serta 100 botol minuman keras (miras).
Maka Senin (27/6) pagi, Polsek Talang Kelapa, menggelar hasil operasi ramadania, terkait cipta kondisi selama ramadan. Kapolsek Talang Kelapa AKP Erwin S Manik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Harun SH, serta Camat Talang Kelapa Aminuddin SSos, bersama TNI serta dinas terkait, melakukan pemusnahan barang bukti.
Adapun hasil operasi ramadania berhasil diamankan, 2 pucuk senpi jenis revolver, dan FN berikut 6 butir amunisi, sebilah pedang,16 unit sepeda motor. 20 bungkus petasan kecil, 15 dus petasan roket, satu dus miras merek Black Jack, satu dus beras kencur, satu dus Newport, satu dus Mix Max, 17 dus Bir Bintang, 15 jeriken tuak.
Sebanyak 18 tersangka, dengan tersangka kasus pencurian, jambret, serta pelaku balapan liar. Kemudian, diamankan mobil Pickup Suzuki Carry Nopol BG 9585 NV warna putih. Dari pengakuan tersangka Ismanto (34), pemilik mobil pickup mengatakan ia diamankan saat razia di jalan.
“Mobil itu pinjam Pak, saya yang bawa, iya ditahan. Nah senpi itu pas saya bawa waktu dirazia, senpi revolver seharga Rp 1,24 juta. Baru saja tes tembakan sekali, untuk jaga-jaga, bukan buat merampok,” aku Ismanto.
Sedangkan pasangan suami istri, Deby dan Tarmansyah, keduanya ditangkap awalnya atas dugaan bandar narkoba. “Di rumah ditangkap, kenapa istri diamankan karena yang menyimpan senpi,” ujar Tarmansyah yang tampak kusut ini.
Usai menggelar hasil tangkapan, kemudian dilakukan pemusnahan. Dengan puluhan botol miras dihancurkan, kemudian belasan jeriken tuak ditumpahkan langsung oleh Kapolsek AKP Erwin S Manik, dan Camat Talang Kelapa Aminuddin, bersama jajaran.
“Ini hasil giat selama operasi ramadania. Untuk miras kita amankan di 2 lokasi di kawasan Kenten, dan Simpang Talang Keramat. Kemudian 6 unit motor diantaranya diamankan dari para pelaku balap liar di Jalan Sembawa, yang sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban,” jelas Erwin.
Untuk pasutri saat digerebek di rumahnya di Serong, di Kelurahan Sukomoro, atas nama Deby dan Tarmansyah, kedapatan sabu paket kecil, keduanya pemakai, lainnya adalah pelaku pencurian, jambret dan sajam. Terkait para pelaku memiliki senpi tanpa izin, pihaknya mengamankan salah satu pelaku atas nama Ismanto.
“Waktu razia, pelaku Ismanto mau mengelabui kita. Dia melaju pelan, tapi waktu buang senpi, ketahuan anggota. Dikiranya narkoba barang kali. Untuk pelaku senpi bisa dijerat pasal UU Darurat No 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Kapolsek. (adi)
No Responses