Palembang.-
Rancangan Peraturan (Daerah) tentang pajak restoran yang diajukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), mendapat sorotan tajam dari Badan Anggota Legislasi (Banleg) DPRD Palembang. Para wakil rakyat tersebut minta, perda yang diajukan tidak memberatkan pedagang.
Anggota Badan Legislasi DPRD Palembang, H Nurhilyah mengatakan, dalam Perda Restoran tersebut setiap pedagang yang menghasilkan omzet Rp 100 ribu keatas akan dikenakan pajak 10 persen. Sebagai wakil rakyat, dirinya setuju saja dengan upaya pemerintah untuk menaikkan PAD. Namun kebijakan itu jangan sampai ini akan memberatkan pedagang yang penghasilannya kecil.
“Jangan sampai kebijakan ini menjadi beban pedagang untuk membayar pajak. Karena kebanyakan pedagang, hasil julan hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja sulit apalagi mau bayar pajak,” kata Nurhilyah.
Menanggapi pernyataan BPPD yang mengatakan kalau pedagang banyak yang tidak jujur soal omzet yang dihasilkan setiap harinya. Dewan meminta agar BPPD untuk melakukan survey secara langsung sehingga tidak ada pedagang yang diberatkan.
“Kalau pun ada pedagang yang tidak jujur dalam melaporkan omzetnya, maka mari secara bersama-sama melakukan survey ke lapangan sehingga tidak ada pedagang yang melakukan kebohongan dan sebagainya,”kata Nurhilyah.
Dirianya sangat mendukung Perda tersebut, karena dengan adanya Perda tersebut dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, kedepan juga potensi pajak yang ada harus dioptimalkan.
Sedangkan Kepala BPPD Palembang, Shinta Raharja mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan perda pajak pedagang emperan, ke DPRD Palembang. Bagaimana hasilnya, skarang lagi dikaji oleh dewan.
Menurut Shinta, pedagang diseluruh 16 kecamatan yang ada di Palembang akan dikenakan pajak. Namun sekarang ini pihaknya sedang menghimpun seluruh pedagang yang ada sehingga dengan adanya data
jumlah pedagang dapat sinkron bertapa pad yang akan diterima melalui pajak tersebut.
“Kalau sehari saja pajaknya sekitar 10 juta, maka pertahun kita akan menerima pajak bisa mencapai RP 3,6 miliar. Ini sangat potensial bagi PAD kedepan, berdasarkan triwulani peratam penerimaan pajak kita sangat baik, dari 11 pajak yang ada,”jelasnya.(ika)
No Responses